Pekalongannews, Batang - Ketua Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur membeberkan tugas dan fungsi pengawas Pemilu 2024.
Ia menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf (d) angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawsan mulai dari verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024.
"Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Verifikasi Administrasi untuk memastikan berkas pendaftar yang di ajukan sesuai dengan peraturan KPU,"ungkap Mahbrur, saat ditemui di Kantornya, Selasa 28 November 2023.
Tak hanya itu, Tim Pengawasan Bawaslu juga melakukan pengawasan dan koordinasi langsung di Kantor KPU Kabupaten Batang secara instens.
"Hasil pengawasan yang dituangkan dalam Form A pada tahapan Pencalonan sebanyak 272. Ada sebanyak 122 Form A dan Panwaslucam dan PKD sebanyak 150 Form A,"jelasnya.
Selain itu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi SILON yang diberikan KPU sebagai viewer. Pengawasan Pencalonan berlangsung selama kurang lebih 7 bulan.
"Sebagai upaya melakukan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang kemudian berkonsekuensi hukum dikemudian hari, maka kami selaku Bawaslu sudah mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Kabupaten sebanyak 4 kali, kepada KPU Kabupaten Batang sebanyak 9 kali, serta membuka posko aduan masyarakat melalui link : https://bit.ly/AduanMasyarakatBakalCalonDPRDKabBatang,"ungkapnya.
Dari hasil pengawasan kata Mahbrur, pada saat pengawasan langsung proses verifikasi administrasi maupun tidak langsung melalui pemantauan akses SILON, ditemukan beberapa catatan hasil pengawasan.
"Catatan kami ada temuan profesi yang dilarang sejumlah 9 orang, terdiri dari Ketua/Anggota BPD sejumlah 5 orang, Kepala Desa 3 orang dan Perangkat Desa 1 orang, dan satu calon meninggal dunia,"ungkapnya.
Terkait profesi yang dilarang, Bawaslu Kabupaten Batang sudah melakukan imbauan kepada KPU untuk melakukan konfirmasi ke peserta yang dilanjutkan dengan surat pemberhentian tetap dari atasan.
"Bawaslu juga mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu, baik dari partai politik sebagai peserta pemilu dan stakeholder lainnya,"tukasnya.
Ia menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf (d) angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawsan mulai dari verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024.
"Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Verifikasi Administrasi untuk memastikan berkas pendaftar yang di ajukan sesuai dengan peraturan KPU,"ungkap Mahbrur, saat ditemui di Kantornya, Selasa 28 November 2023.
Tak hanya itu, Tim Pengawasan Bawaslu juga melakukan pengawasan dan koordinasi langsung di Kantor KPU Kabupaten Batang secara instens.
"Hasil pengawasan yang dituangkan dalam Form A pada tahapan Pencalonan sebanyak 272. Ada sebanyak 122 Form A dan Panwaslucam dan PKD sebanyak 150 Form A,"jelasnya.
Selain itu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi SILON yang diberikan KPU sebagai viewer. Pengawasan Pencalonan berlangsung selama kurang lebih 7 bulan.
"Sebagai upaya melakukan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang kemudian berkonsekuensi hukum dikemudian hari, maka kami selaku Bawaslu sudah mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Kabupaten sebanyak 4 kali, kepada KPU Kabupaten Batang sebanyak 9 kali, serta membuka posko aduan masyarakat melalui link : https://bit.ly/AduanMasyarakatBakalCalonDPRDKabBatang,"ungkapnya.
Dari hasil pengawasan kata Mahbrur, pada saat pengawasan langsung proses verifikasi administrasi maupun tidak langsung melalui pemantauan akses SILON, ditemukan beberapa catatan hasil pengawasan.
"Catatan kami ada temuan profesi yang dilarang sejumlah 9 orang, terdiri dari Ketua/Anggota BPD sejumlah 5 orang, Kepala Desa 3 orang dan Perangkat Desa 1 orang, dan satu calon meninggal dunia,"ungkapnya.
Terkait profesi yang dilarang, Bawaslu Kabupaten Batang sudah melakukan imbauan kepada KPU untuk melakukan konfirmasi ke peserta yang dilanjutkan dengan surat pemberhentian tetap dari atasan.
"Bawaslu juga mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu, baik dari partai politik sebagai peserta pemilu dan stakeholder lainnya,"tukasnya.
Post a Comment