googlesyndication.com

0 Comment
Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan APK Yang Melanggar
Pekalongannews, Kota Pekalongan - Meski sudah dilakukan sosialisasi maupun peringatan, ternyata masih banyak alat peraga sosialisasi (APS) seperti spanduk, pamflet dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan.

Kedapatan melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekalongan, puluhan APS bacaleg semua tingkatan ini, ditertibkan dan dicopot oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Gabungan Penegak Hukum seperti  Satpol P3KP Polres Pekalongan Kota, dan instansi terkait lainnya, Senin (13/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin menjelaskan bahwa, Bawaslu bersama Satpol PP, Polres Pekalongan Kota dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan di Kota Pekalongan untuk menertibkan APS yang melanggar Perda dan unsur kampanye.

"Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut, maka APS tersebut ditertibkan," ucapnya.

Menurutnya, tiga hari sebelumnya, Bawaslu Kota Pekalongan telah memberikan himbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Dimana, himbauan tersebut berisikan untuk menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban langsung.

"Adapun yang belum diturunkan, maka hari ini kita tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini masih banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda,"tuturnya.

Kendati demikian, kata Miftchudin, sehari sebelum pelaksanaan penertiban APS ini, APS-APS yang melanggar Perda sudah banyak yang diturunkan secara mandiri oleh partai politik setelah dilakukan himbauan tersebut. Lanjutnya, APS yang melanggar langsng dicopot dan barang bukti APS yang berhasil ditertibkan oleh tim gabungan ini langsung diamankan di Mako Satpol P3KP Kota Pekalongan.

" Barang bukti itu bisa diambil lagi dengan menunjukan surat perintah dari parpol atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut. Hal ini juga berlaku untuk bendera parpol, yang terpenting bendera itu tidak ada unsur kampanye, murni bendera tidak ditertibkan,"tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda pada Satpol P3KP Kota Pekalongan, Eko Kristijanto menambahkan, sejak awal Satpol P3KP Kota Pekalongan telah dihubungi dan dikirimi surat oleh Bawaslu mengenai sinergi penertiban APS. Dimana, secara aturannya pemasangan APS semestinya baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 hingga H-3 pelaksanaan pemilu 2024.

"Maka, kami dengan pihak terkait baik jajaran TNI, Polri, dan Bawaslu mengadakan penertiban APS sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019," ungkap Eko.

Eko menegaskan, pada Perda tersebut disebutkan bahwa APS yang ditertibkan ini diantaranya mengganggu dan melanggar aturan, seperti APS yang dipasang melintang jalan, di pohon, di sekolah, tempat ibadah dan sebagainya. Untuk pemasangan bendera parpol sesuai aturan dipasang di titik-titik tertentu.

"Kami memiliki Undang-Undangnya dari KPU, bahwasannya ada titik-titik tertentu dan harus mengantongi izin pemasangannya,"pungkasnya

Kota Pekalongan - Meski sudah dilakukan sosialisasi maupun peringatan, ternyata masih banyak alat peraga sosialisasi (APS) seperti spanduk, pamflet dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan.

Kedapatan melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekalongan, puluhan APS bacaleg semua tingkatan ini, ditertibkan dan dicopot oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Gabungan Penegak Hukum seperti Satpol P3KP Polres Pekalongan Kota, dan instansi terkait lainnya, Senin (13/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin menjelaskan bahwa, Bawaslu bersama Satpol PP, Polres Pekalongan Kota dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan di Kota Pekalongan untuk menertibkan APS yang melanggar Perda dan unsur kampanye.

"Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut, maka APS tersebut ditertibkan," ucapnya.

Menurutnya, tiga hari sebelumnya, Bawaslu Kota Pekalongan telah memberikan himbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Dimana, himbauan tersebut berisikan untuk menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban langsung.

"Adapun yang belum diturunkan, maka hari ini kita tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini masih banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda,"tuturnya.

Kendati demikian, kata Miftchudin, sehari sebelum pelaksanaan penertiban APS ini, APS-APS yang melanggar Perda sudah banyak yang diturunkan secara mandiri oleh partai politik setelah dilakukan himbauan tersebut. Lanjutnya, APS yang melanggar langsng dicopot dan barang bukti APS yang berhasil ditertibkan oleh tim gabungan ini langsung diamankan di Mako Satpol P3KP Kota Pekalongan.

" Barang bukti itu bisa diambil lagi dengan menunjukan surat perintah dari parpol atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut. Hal ini juga berlaku untuk bendera parpol, yang terpenting bendera itu tidak ada unsur kampanye, murni bendera tidak ditertibkan,"tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda pada Satpol P3KP Kota Pekalongan, Eko Kristijanto menambahkan, sejak awal Satpol P3KP Kota Pekalongan telah dihubungi dan dikirimi surat oleh Bawaslu mengenai sinergi penertiban APS. Dimana, secara aturannya pemasangan APS semestinya baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 hingga H-3 pelaksanaan pemilu 2024.

"Maka, kami dengan pihak terkait baik jajaran TNI, Polri, dan Bawaslu mengadakan penertiban APS sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019," ungkap Eko.

Eko menegaskan, pada Perda tersebut disebutkan bahwa APS yang ditertibkan ini diantaranya mengganggu dan melanggar aturan, seperti APS yang dipasang melintang jalan, di pohon, di sekolah, tempat ibadah dan sebagainya. Untuk pemasangan bendera parpol sesuai aturan dipasang di titik-titik tertentu.

"Kami memiliki Undang-Undangnya dari KPU, bahwasannya ada titik-titik tertentu dan harus mengantongi izin pemasangannya,"pungkasnya

Post a Comment

 
Top