googlesyndication.com

0 Comment

Sindikat Makanan Kadaluwarsa Memanipulasi Kemasan dan Berhasil Dijual Kembali
Pekalongannews, Batang - Sindikat perdagangan makanan kadaluarsa, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batang. Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, beserta sejumlah barang bukti makanan yang sudah lewat masa kadaluarsanya.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini membeli makanan kadaluarsa dari pabrik, kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kadaluarsa yang tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pengungkapan itu sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat yang melapor adanya rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono yang dikontrak oleh beberapa orang. Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merk dalam kondisi kemasan sebagian kotor," ungkap AKBP Saufi Salamun pada konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu 13 September 2023.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis. Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus,  dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan tersebut, diketahui bahwa untuk beberapa produk tersebut sebagian besar untuk tanggal kedaluwarsa sudah diubah. Selanjutnya makanan yang telah diubah batas kadaluarsa itu akan dijual kembali ke pedagang di beberapa daerah," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.

Atas temuan tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan ditangkap di wilayah Klaten.

Selain itu juga M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibekuk di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui jika mereka makanan kadaluarsa dari wilayah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Jawa Timur.

Pada saat dibeli, kemasan makanan tersebut dalam keadaan kotor, dan sebagian besar sudah melewati batas masa tanggal expired atau kadaluarsa.

"Barang-barang itu kemudian dibersihkan, dan untuk makanan yang tanggal kedaluwarsa sudah mendekati atau lewat, kemudian dihapus menggunakan cairan tiner dan tisu. Selanjutnya pada kemasan ditulis kembali tanggal masa expired atau kadaluwarsa yang baru menjadi belum dan masih lama masa expirednya dengan menggunakan mesin pencetak tanggal kedaluwarsa yang mereka miliki," terang Kapolres.

Makanan yang sudah dibersihkan dan batas kadaluarsanya diperbaharui tersebut kemudian dipacking lagi untuk kembali dijual ke berbagai wilayah. Diantaranya dijual ke Bandung, Brebes, Cilacap, Malang, dan Yogyakarta.

"Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," tandas Kapolres.

Post a Comment

 
Top