googlesyndication.com

0 Comment
Kabupaten Batang Resmi Usulkan Raperda Cadangan Pangan sebagai Solusi
Keterangan Gambar : Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki Sampaikan Reperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Foto: Itung  kontributor Batang

Pekalongannews, Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus berupaya dengan tekun untuk mencapai ketahanan pangan melalui penyediaan sumber makanan yang beragam dan berkualitas, sambil tetap menjaga agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan harga terjangkau.

Wilayah Kabupaten Batang memiliki potensi sumber daya pangan lokal yang sangat melimpah dan juga keragaman hayati yang kaya. Namun, keberlimpahan ini dapat menjadi sia-sia jika tidak dikelola dengan baik melalui manajemen pangan yang cermat. Salah satu dampak dari pengelolaan yang kurang tepat adalah kelangkaan pangan pokok yang penting dan berdampak pada kenaikan harga bahan makanan utama.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang telah mengambil inisiatif dengan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Rencana ini telah dibacakan oleh Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, (23/8/2023).

"Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah langkah konkret dalam memastikan ketahanan pangan di wilayah ini. Ini mencakup pembentukan Cadangan Pangan yang akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Batang,"ujar Lani Dwi Rejeki.

Ia juga menambahkan bahwa raperda ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi pasokan pangan yang sangat penting, strategis, dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah Daerah juga akan diberikan kewenangan untuk mengatur distribusi pangan saat terjadi krisis pangan mendesak dengan cara menyediakan Cadangan Pangan yang telah disiapkan.

"Kewenangan ini juga telah diatur dengan jelas dalam Pasal 20 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 mengenai Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal ini mengatur mekanisme penyelenggaraan Cadangan Pangan,"jelasnya.

Oleh karena itu, dengan dasar pertimbangan tersebut, dibutuhkan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Batang yang mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

"Peraturan Daerah ini akan menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan jumlah dan jenis Cadangan Pangan di wilayah ini. Ini akan membantu mempermudah akses masyarakat terhadap pangan ketika mereka menghadapi situasi darurat dan krisis pangan akibat fluktuasi harga yang signifikan, seperti dampak bencana alam atau krisis sosial,"pungkasnya.

Post a Comment

 
Top