googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongan news, Pekalongan Kota - Satu pengedar narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Pekalongan berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pekalongan Kota. Pelaku dengan inisial NR ditangkap dengan barang bukti berupa 1 Pralon ganja kering berat 1,8 Kilogram dan 20 paket ganja berat 3 Kilogram.

"Pengungkapan kasus NR ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya, yaitu SF," ujar Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (23/6/2023).

AKP Budi Prayitno menyebut bahwa penangkapan SF dilakukan pada tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 23.00. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita lima paket ganja dengan berat total 13,8 Kilogram. Dari penangkapan SF itulah, pihak kepolisian berhasil melacak NR sebagai pengedar.

NR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Paket yang pertama, 3 Kilogram, sudah habis. Yang ini yang tertangkap, yang kedua," kata pelaku.

NR mengakui bahwa tugasnya hanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh. Harga kulakan ganja tersebut adalah sebesar Rp 10 juta per Kilogram. Pelaku mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 1 juta per Kilogram.

Pelaku merupakan warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada tanggal 15 Juni 2023.

Waktu pemesanan ganja yang pertama dan kedua hanya berjarak dua bulan. NR mengklaim bahwa ia bukanlah pemodal dan hanya menerima perintah melalui pesan singkat.

Post a Comment

 
Top