googlesyndication.com

0 Comment

Keterangan Gambar :Perwakilan salah satu parpol saat mendaftarkan nama-nama bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Batang di kantor KPU

Pekalongan News Batang - KPU Kabupaten Batang telah menyelesaikan proses pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024,  Senin (15/5/2023). 

Ketua KPU Barang, Nur Tofan, mengumumkan bahwa ada 588 bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh 17 partai politik. Namun jumlah ini hanya memenuhi 72,7 persen kuota. 

Satu partai politik, yaitu Partai Garuda Perubahan Indonesia, tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

"Bacaleg yang didaftarkan tergantung sumberdaya masing-masing partai," ujarnya.

Partai politik yang paling sedikit mendaftarkan bakal calon legislatifnya adalah Partai Ummat, hanya tujuh nama saja. Sementara itu, Partai Buruh mendaftarkan diri beberapa menit jelang penutupan, yaitu pukul 23.53 WIB.

Menurut Nur Tofan, jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan tergantung pada sumber daya masing-masing partai politik. Namun ada beberapa partai politik yang mengalami kendala dalam pendaftaran karena berkas yang tidak lengkap. Partai Ummat dan PBB terkendala oleh sistem Silon, ada beberapa berkas yang tidak ter-scan dan ter-upload. 

Mereka harus melakukan perbaikan dan mengirimkan kembali berkas yang sudah lengkap sebelum penutupan pendaftaran.

Beberapa partai politik hanya mendaftarkan satu bakal calon legislatif di satu daerah pemilihan (dapil). 

Nama-nama bakal calon legislatif yang hanya satu ini kini terancam dicoret. Nur Tofan mengatakan bahwa KPU RI saat ini sedang mengajukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 10 tahun 2023. 

"KPU RI saat ini sedang mengajukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 10 tahun 2023," Kata Nur Tofan.

PKPU 10 tahun 2023 saat ini menggunakan penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan dengan perhitungan matematika murni. Pembulatan angka di belakang koma berlaku sewajarnya, angka 0,5 ke bawah dibulatkan ke bawah dan angka 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.

Perubahan yang diajukan mengatur pembulatan angka di belakang koma berlaku ke atas. Sehingga minimal keterwakilan perempuan bagi partai politik yang hanya mendaftar satu bakal calon legislatif akan terpengaruh. 

Jika hanya mendaftarkan satu bakal calon legislatif di satu dapil, maka calon tersebut harus perempuan. Aturan keterwakilan perempuan yang semula 0,30 dibulatkan ke 0, kini menjadi 1. Karenanya, beberapa dapil yang hanya diisi satu bakal calon legislatif dari satu partai politik harus disesuaikan. Nama bakal calon legislatif pria harus diganti dengan wanita. 

Ada empat nama dari satu partai politik yang akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
"Kalau ada perubahan PKPU yang mengatur pembulatan ke atas, maka secara otomatis harus ada perubahan sesuai dengan peraturan KPU yang terbaru," tegasnya.”

Post a Comment

 
Top