Ket Gambar : Ilustrasi
Pelaku berhasil diamankan pada hari kedua lebaran oleh jajaran Reskrim Polres Batang.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, saat dikonfirmasi Senin (24/3/2024) sore, mengatakan
“Pelaku melakukan aksi bejatnya dalam keadaan mabuk berat. Pelaku datang ke rumah korban saat korban sedang mandi dan ibunya sedang keluar rumah,” ujarnya.
Melihat ibunya keluar rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan menyetubuhi korban yang sedang mandi.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh ibu korban yang tiba-tiba datang. Keluarga korban membuat laporan ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolres Batang dan akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Post a Comment