googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongannews, Batang - Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sejumlah pelaku pembobol minimarket.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023) mengatakan bahwa kelompok ini tidak hanya beraksi di Kabupaten Batang, tetapi juga di Kabupaten Pekalongan.

Kemungkinan besar mereka juga beraksi di daerah lainnya. Untuk itu, pihak Polres Batang telah melakukan koordinasi dengan Polres wilayah lainnya untuk pengembangan dan pengungkapan kasus ini.

"Tiga pelaku berhasil ditangkap yaitu Rofiudin, Ade Setiawan, dan Prasetyo Adi Nugroho yang semuanya berasal dari Batang. Namun, satu pelaku lainnya berinisial JK masih buron dan merupakan seorang residivis," ujar Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah dengan membobol bagian plafon toko modern pada malam hari. Aksi kejahatan mereka biasanya dilakukan antara pukul 01.00 WIB hingga 02.00 WIB, dengan memilih sasaran yang minim penjagaannya. 

"Namun, berkat adanya pemasangan CCTV, petugas personel Satreskrim berhasil melakukan penyelidikan lebih lanjut walaupun pelaku menutupi wajahnya dengan menggunakan sebo," akunya.

Pelaku berhasil melakukan aksinya di beberapa minimarket seperti Alfamart di SPBU sidomulyo pada 11 Januari 2023, Indomaret di kecamatan Subah pada 4 Februari 2023, dan Alfamart Tersono pada 11 Februari 2023. 

Barang yang menjadi sasaran pencurian adalah barang-barang yang mudah dijual seperti rokok dan lotion. Pelaku kemudian menjualnya di wilayah Kecamatan Bawang.

Total kerugian dari aksi kejahatan yang mereka lakukan,  yang diderita oleh minimarket adalah sebesar Rp100,7 juta. 

Seorang pelaku yang berhasil ditangkap, Rofiudin, mengaku bahwa dirinya ikut beraksi membobol toko modern sebanyak dua kali. 

Setelah melakukan aksinya, mereka kemudian menjual barang hasil curian kepada seorang penadah dengan harga Rp7 juta per satu kali transaksi.

"Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Dan diharapkan, masyarakat dapat memberikan informasi yang berguna untuk membantu kepolisian dalam menangkap pelaku yang masih buron tersebut," tambahnya.

Para pelaku saat ini disangkakan dengan pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Post a Comment

 
Top