Pekalongannews, PEKALONGAN - Anggota DPR RI Dede Indra Permana tidak ingin kepala desa di Kabupaten Pekalongan terjerat masalah hukum, khususnya terkait dana desa.
Hal itu diungkapkannya pada 250 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pekalongan di Hotel Dafam pada 10 Maret 2023 lalu.
"Jangan asal tanda tangan, jangan bikin yang fiktif-fiktif. Kelola dana desa dengan baik," kata kader PDI Perjuangan itu.
Dede mengatakan, sebagai anggota komisi III DPR RI yang membidangi hukum, dirinya wajib mengingatkan para kepala desa.
Ia tidak ingin ada kepala desa yang mendapat undangan dari aparat hukum.
Pesannya itu disampaikan saat melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yaitu NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
"Dana desa itu tolong dikelola dengan baik, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat,"ucapnya.
Dede Indra Permana juga berharap para kepala desa bisa bertanggung jawab secara administratif.
"Jangan sampai terkena masalah hukum karena tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban (lpj)," ujarnya.
Post a Comment