googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongannews, Kota Pekalongan - Slamet, seorang warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah memukul kepala istrinya L dengan alat pel hingga patah. 

Slamet mengakui bahwa tindakan KDRT yang dilakukannya tersebut dilatar belakangi oleh seringnya ia mendapatkan omelan hingga hinaan dari istrinya. Ia juga mengaku pernah memergoki istrinya saling mengirim pesan dengan pria lain.

" Saya spontan melakukan Kekerasan karena diomeli omongan kotor, seperti lelaki sampah hingga anjing, ," ujar tersangka Slamet saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (9/3/2023).

"Pelapor adalah istri dari tersangka. Pada hari itu juga, pelaku kita amankan dan periksa. Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi.

Kapolres menjelaskan peristiwa KDRT ketika tersangka pulang ke rumah untuk istirahat dari bekerja dan meminta sang istri untuk mengambilkan makan siang.

Namun, sang istri mengambilkan makan sambil ngomel-ngomel, sehingga terjadi cekcok. Tersangka yang emosi karena dihina, akhirnya memukul kepala sang istri dengan alat pel hingga patah.

" Kondisi korban luka di kepala 10 jahitan, dan lebam lebam. Dipukul pel dari kayu," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00.



Post a Comment

 
Top