googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, BATANG -  M  kakek berusia 67 tahun ditangkap Satreskrim Polres Batang dirumahnya usai dilaporkan karena berbuat cabul terhadap wanita yang berusia 28 tahun.

M diduga melaksanakan perbuatan pencabulan  terhadap tetangganya, M dilaporkan warga melalui call center Lapor Kapolres. 

Perbuatan tersangka sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Oktober dan November 2022.

"Saat itu, korban numpang mandi di rumah tersangka karena air dari PDAM mati atau tidak mengalir dan tersangka rupanya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban," ungkap Kapolres Batang Irwan Susanto  pada awak media, Juma, 2 Desember 2022.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tersangka M mengakui perbuatannya. "Saat itu dia selesai mandi, dan saya pegang serta dorong pantatnya," akunya.

Post a Comment

 
Top