googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, BATANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang menuntut mantan Kepala Desa Siberuk, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Sudarso pidana 1 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 60 juta.

Jaksa menganggap Sudarso terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasusnya adalah dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “SEJAHTERA”.

Jaksa mengatakan tindakan terdakwa telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp. 152. 522. 000.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Batang Ridwan Gaos Natasukmana dalam siaran pers, Selasa 22 November 2022.

“Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp. 152. 522. 000,-. Terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2018,” ujar Ridwan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo; Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi; yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Ridwan juga menambahkan, terdakwa dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian selain hukuman pidana.

“Selain hukuman pidana, terdakwa dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 152. 522. 000,-” imbuhnya.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang digelar secara virtual di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batang.

Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran virus COVID-19 (coronavirus disease 2029).

Terdakwa berada di Rutan Kelas II Batang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang.

Post a Comment

 
Top