googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, BATANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan MK, Kepala Desa (Kades) Kalibeluk, Kecamatan/Kabupaten sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah pengganti kas Desa. 

MK resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 November 2022, atas dugaan korupsi pada saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016-2022. 

Tindak pidana korupsi terjadi pada Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MK  memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia TM TKD (Tukar Menukar Tanah Kas Desa),  Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi. 

“Tersangka membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah. Padahal terdapat selisih nilai yang mana selisih uang tersebut diambil dan dinikmati oleh tersangka MK secara pribadi,” jelas Kepala Kejari Batang Mukharom di kantornya. 

Atas dugaan perbuatannya, MK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 658.558.000,- dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-  dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- 

Mukharom menambahkan, saat ini Penyidik telah melakukan penahanan terhadap MK karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan. 

“Penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka MK selama 20 hari ke depan, dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang,” imbuhnya. 

Pada  2020, tersangka pernah dihukum dalam perkara lain karena terbukti melakukan tindak pidana Penipuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

Sehingga yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Desa Kalibeluk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/274/2020, tanggal 22 Juli 2020.

Post a Comment

 
Top