googlesyndication.com

0 Comment

BATANG, Pekalongannew.com – Tersangka Agus Mulyadi (32) guru cabul dan persetubuhan puluhan siswi SMPN di Kecamatan Gringsing mulai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri Batang. Setelah berkas perkara dan bukti di serahkan Polres Batang.

Agus Mulyadi terancam hukuman seumur hidup. Hal itu diberatkan oleh banyaknya korban yang masih dibawah umur.

"Ancaman pidana maksimum 20 tahun, tapi ini karena korban sudah melebihi dari satu orang tentunya, ada pencabulannya ada persetubuhannya ada pemberatan di sana. Mungkin nanti bisa lebih dari itu. Bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangan," ujar Kajari Batang, Mukharom usai pemeriksaan tersangka, Kamis (24/11).

Modus tersangka adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS. Ia melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korbannya satu persatu. Aksi bejat Agus dilakukan di Ruang OSIS, Ruang kelas VIII dan ruang kecil di musala sekolah. Seluruhnya adalah anggota OSIS.

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Cuma yang melapor ke pihak kepolisian hanya sekitar 9 atau 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," imbuhnya.

Ia menyebutkan jika Agus akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(Itung)

Post a Comment

 
Top