googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan -
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang menyebut visa kunjungan orang asing ke Indonesia saat ini dipermudah.

"Aturan baru visa bebas kunjungan bagi orang asing telah dibuka kembali," ungkap Arvin saat sosialisasi peraturan keimigrasian bagi orang asing di Hotel Santika Kota Pekalongan, Kamis (15/9/2022).

Arvin mengatakan dalam aturan  tersebut kemudahan tidak hanya diberikan bagi kunjungan wisata saja, namun juga urusan lain seperti bisnis, tugas pemerintahan dan lainnya.

Sebelumnya, lanjut dia, ada pemberian visa secara onshore atau visa diberikan tanpa keluar dari Indonesia.

demikian juga dengan perpanjangan bisa diberikan sebelum masuk ke Indonesia di mana sponsornya Kantor Imigrasi.

"Jadi saat tiba di Indonesia sudah bisa langsung bisa," kata Arvin menjelaskan.

Dari data Kanim Pemalang, jumlah orang asing di wilayah eks Karesidenan Pekalongan tercatat sebanyak 577 orang di mana 485 di antaranya laki-laki dan 92 wanita.

Adapun rincianya ada 29 orang dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 459 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 66 dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 4 orang dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan 19 Affidavit atau berkewarganegaraan ganda khusus anak.

Post a Comment

 
Top