googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan - Sebanyak 53 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengatakan dari 53 orang penerima remisi, satu di antaranya berstatus RU II atau langsung bebas sedangkan RU I ada 52 orang.

"Untuk RU I pengurangan hukuman bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan," ungkap Anggit di Aula Rutan, Rabu (17/8/2022).

Adapun warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan ada 37 orang, dua bulan 10 orang, tiga bulan tiga orang, empat bulan satu orang, lima bulan dua orang dan enam bulan kosong.

Kemudian kata dia, untuk masa tahanan satu hingga enam bulan remisi yang didapat 15 hari namun kalau sudah menjalani hukuman satu tahun, remisi yang didapat sebanyak satu bulan.

Sedangkan masa hukuman dua tahun dapat remisi dua bulan, tiga tahun remisi tiga bulan kemudian empat sampai lima dan enam bulan berhak mendapatkan lima bulan hingga dua kali.

"Jadi tahun selanjutnya akan mendapatkan remisi enam bulan, sedangkan masa hukuman 20 tahun mendapatkan remisi tiap tahunya enam bulan," kata Anggit menjelaskan.

Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menambahkan kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan di HUT Ke-77 RI menjadi momentum untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

Pemerian revisi, kata dia, juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik.

"Pemberian remisi hari ini merupakan anugerah dari Tuhan yang harus diterima dengan rasa syukur," ucapnya.

Ia pun berpesan kepada warga binaan yang medapatkan remisi untuk bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berproses menjadi pribadi yang lebih baik.

"Silahkan remisi dimanfaatkan karena yang saudara telah jalani tidak hanya penderitaan semata namun proses menuju manusia yang lebih baik dari sebelumnya," tutupnya.

Post a Comment

 
Top