googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan -Sri Listyawati warga Kota Pekalongan menuntut Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekalongan untuk memulihkan nama baiknya setelah BI Checking melabeli sebagai debitur yang memiliki riwayat kredit macet atau Kol 5.

"Sebagai pengusaha saya merasa dirugikan dan malu. Saya menuntut pihak BTN untuk memulihkan nama baik sekaligus menghapus riwayat kredit buruk di BI Checking," kata Sri Sulistyawati didampingi suami dan dua kuasa hukumnya dalam kegiatan konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Sri menilai BTN telah melakukan mal administrasi yang mengakibatkan kerugian materi dan imateri kepada debiturnya padahal pinjaman telah lunas dengan bukti sertifikat rumah yang diagunkan telah diterima.

Ia pun mengungkapkan pernah mengambil kredit rumah di Bekasi melalui BTN Cabang Pekalongan dengan tenor 15 tahun terhitung mulai 19 Maret 2012 hingga berakhir 7 April 2027.

Lantas pada tahun 2021 kredit ditutup atau dilunasi dengan bukti pihak BTN Cabang Pekalongan mengembalikan sertifikat rumah yang telah diagunkan.

"Setelah lunas sertifikat kembali saya agunkan untuk mendapatkan pinjaman dari bank negara yang lain dengan tenor satu tahun dan lunas " jelasnya.

Sejauh itu, tutur Sri Liatyawati, tidak ada hal yang menghambat atau lancar-lacar saja dari proses pengajuan, pencairan hingga pelunasan.

"Masalah baru muncul saat saya kembali mengajukan pinjaman ke bank besar swasta sebesar Rp 1,2 miliar di mana pihak bank tersebut menemukan BI Checking atas nama saya dengan status Kol 5," ungkap Sri Sukistyawati.

Tidak hanya itu, lanjut Sri Sulistyawati, pihak bank besar swasta juga mendapati adanya tunggakan sebesar Rp 442 juta di BTN yang belum terbayarkan padahal kredit rumah telah lunas.

"Untuk menyelesaikan masalah tersebut saya dan suami datang ke BTN namun tidak ada titik temu hingga akhirnya kami layangkan dua kali somasi dengan harapan ada solusi," terang Sri Sistyawati.

Kuasa hukum korban, Susilo Adji Pramono dari Kantor Pengacara Adji Pramono & Rekan, menyampaikan telah melayangkan dua kali somasi kepada BTN pada 23 Februari 2022 dan 9 Maret 2022.

"Surat balasan dari BTN yang kami terima menyebutkan bahwa kesalahan ada di sistem dan tertulis juga BI Checking atas nama Ibu Sri Sulistyawati Kol 1 atau memiliki riwayat kredit baik," ungkap Susilo.

Namun rupanya posisi Kol 1 yang ada di dalam surat balasan somasi dari BTN tidak sesuai dengan kenyataan. Hal tersebut dibuktikan hasil BI Checking masih Kol 5 tidak ada perubahan.

Susilo menyatakan akan menempuh dua jalur hukum yakni pidana dan perdata. Sebab, pihaknya meyakini perbuatan BTN telah melanggar hukum pidana maupun perdata.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BTN Pekalongan, Erik Budi Setiawan, menyampaikan telah menindaklanjuti aduan nasabah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BTN.

"Kami telah membuat klarifikasi atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan kredit atas nama Sri Listyawati melalui surat kepada kuasa hukumnya," ujar Erik.

BTN terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pemangku kewenangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan perbaikan kolektabilitas dari suadari Sri Listyawati.

"BTN berkomitmen menyelesaikan aduan dari nasabah dan akan selalu mengupdate setiap perkembangan nya," katanya.

Post a Comment

 
Top