googlesyndication.com

0 Comment

Jakarta – Berkas perkara konser dangdutan yang digelar di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik segara melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, dalam waktu dekat Polri bakal melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan. "Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Argo dalam keteranganya, Selasa (20/10).

Argo mengatakan, dalam kasus ini, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang. “Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.

Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.

Post a Comment

 
Top