googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan
- Gereja Katolik Santo Petrus Kota Pekalongan, secara resmi meniadakan atau meliburkan semua kegiatan peribadatan terhitung mulai Jum'at 20 Maret hingga 2 April 2020 mendatang.

Penghentian semua kegiatan peribadatan di gereja terbesar di Pekalongan tersebut menyusul Surat Keputusan Nomor 010/EP/2020 Tentang Pencegahan Penularan dan Penyebaran Virus Corona yang dikeluarkan oleh Keuskupan Purwokerto sebagai wali seluruh Gereja Katolik di wilayah Jawa Tengah bagian barat.

Pastur Paroki, Gereja Santo Petrus, Kota Pekalongan, RD Martinus Ngarlan, mengatakan, kondisi mengkhawatirkan dari wabah virus corona tidak saja meniadakan semua kegiatan peribadatan di gereja, namun juga menghentikan semua persiapan menyambut Paskah.

"Kamis pagi kami masih mengirimkan surat undangan ke seluruh umat terkait persiapan paskah namun Kamis sorenya datang surat edaran dari Keuskupan Purwokerto sehingga semua kegiatan dibatalkan," terangnya, saat ditemui Jum'at (20/3/2020).

Sebagai gantinya, lanjut Romo Ngarlan, panggilan akrabnya, pihak gereja sudah menyediakan sejumlah link berisi ibadah misa secara streaming yang dibagikan kepada seluruh jemaat untuk diikuti melalui layar smartphone mapun layar tv masing-masing dari manapun.

"Kebetulan kami punya banyak keuskupan yang melayani peribadatan melalui streaming, namun khusus yang Gereja Katolik Santo Petrus masih dalam pembuatan sehingga belum bisa operasikan," terangnya.

Romo Ngarlan, menjelaskan, selama 14 hari kedepan semua jamaat telah dipersilahkan melakukan peribadatan di rumah masing-masing semampunya dengan tidak melupakan doa agar Indonesia terbebas dari corona.

Terkait surat edaran, ada 20 kelompok, lingkungan termasuk pelayanan di gereja stasi dihentikan kegiatanya sampai batas tertentu, demikian juga dengan pembelajaran tentang keagamaan di lingkungan gereja, pendampingan anak muda, remaja serta anak-anak, latihan menyanyi dan koor semua ditiadakan.

"Kami masih tunggu kebijakan selanjutnya setelah 2 April nanti," jelasnya.

Post a Comment

 
Top