googlesyndication.com

0 Comment
Kabupaten Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Team Resmob Sat Reskrim telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian uang didalam kotak amal, Minggu (12/1/2020) pukul 17.00 Wi.

Adapun pelaku pencurian bernama Abdul R, 43 tahun warga Dukuh Paesan Selatan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,  melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian spesialis uang didalam kotak amal.

“Memang benar bahwa Sat Reskrim Polres Pekalongan melalui Team Resmobnya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian spesialis uang didalam kotak amal yang berada di sebuah musolla. Kejadian pencurian tersebut sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2019 lalu,” ucap AKP Akrom.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wib. Saat petugas pengumandang adzan yakni Hadi, 60 tahun membuka gudang musolla At Taqwa yang berada di Perumahan Pesona Ggriya Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan hendak mengumandangkan adzan ashar, amplifier sudah tidak ada ditempat semula. 

Saat itu juga ia menghubungi rekannya untuk mengecek dan melihat rekaman CCTV mushola. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa ada seorang laki - laki paruh baya dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah yang di duga telah mengambil amplifier dimaksud. atas kejadian tersebut  ia dan rekannya melaporkan  kepolisi.

Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan Saksi serta hasil rekaman CCTV. Setelah melalui berbagai proses analisa penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada dirumahnya sedang duduk di teras depan  rumah.

Dari hasil pengakuan pelaku, ia mengakui telah mengambil amplifier merk Toa dan uang didalam kotak amal di Mushola At Taqwa kurang lebih sebesar Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) berada di Perumahan Pesona Griya Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Ia juga mengakui bahwa aksinya tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Dan guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa  sebuah sepeda motor merk Honda vario G 5731 AH , Pakaian baju warna cream, Celana kain warna hitam, Jaket warna hitam dan Sandal warna coklat di bawa ke Mapolres Pekalongan.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman kurungan 5 tahun,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.

Post a Comment

 
Top