googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan - Gara-gara celana pendek yang sedang dijemur, ulah jahat Setio Gunawan (36) akhirnya terbongkar oleh korbanya sendiri yang tak lain adalah bibi dari sang pelaku bernama Khusnul Khotimah (50) warga Jalan Jlamprang, Rt 004 Rw 014, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Setio Gunawan, pemuda yang beralamatkan sama dengan bibinya teraebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota setelah terbukti sebagai pelaku utama pencurian perhiasan emas senilai Rp 11 juta.

"Korban baru melaporkan pelaku yang tak lain adalah keponakan sendiri ke petugas SPKT Polsek Pekalongan Utara, pada 17 Januari 2020," terang Kapolresta Pekalongan, AKBP Egy Adrian Suez, saat jumpa pers di Aula Mapolresta, Selasa (28/1/20).

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian perhiasan tersebut berdasarkan laporan korban yang kehilangan perhiasan emas dalam kotak di dalam laci almari.

"Korban bermaksud untuk memindahkan kotak perhiasan dari dalam laci almari karena banjir. Namun setelah dicek yang ada hanya kotak perhiasnya saja sementara isinya sudah raib," jelasnya.

Untuk kronologis kejadianya, kata Kapolres, korban merasa curiga setelah mendapati secarik kertas bukti gadai yang memberitahukan bahwa yang bersangkutan telah jatuh tempo berada di dalam saku celana pendek milik pelaku yang sedang dijemur.

"Jadi korban ini mencurigai pelaku karena pernah kehilangan perhiasan emas pada saat banjir Bulan Januari tahun lalu," imbuh Kapolres.

Akhirnya petugas Reskrim dari Polsek Pekalongan Utara melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi hingga ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menggadaikan perhiasan emas yang dicuri di Kantor Pegadaian Ponolawen, Kota Pekalongan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Kapolres, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukuman pidanya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top