Pekalongan – Polres Pekalongan kembali berhasil
mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
terjadi di sebuah rumah di Dukuh Pucang Kulon Desa Kebon Rowopucang Kecamatan
Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom
mengatakan bahwa penangkapan Tersangka atas dasar penyelidikan pihak Kepolisian
terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah yang berada di
Dukuh Pucang Kulon Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten
Pekalongan.
Adapun kejadian pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi sekitar
satu tahun lalu yakni pada hari Kamis (28/2/2019).
Saat itu sekira pukul 00.15 Wib Korban yang bernama Agus, 46 tahun masih beraktifitas kerja dirumahnya dengan menggunakan handphone, karena hendak istirahat sekira pukul 00.30 Wib Korban terlebih dahulu mengunci pintu serta jendela. Setelah itu Korban meletakkan handphone yang sebelumnya digunakan untuk aktifitas kerja diruang tengah, dan ia kemudian melanjutkan istirahat di ruang keluarga.
Saat itu sekira pukul 00.15 Wib Korban yang bernama Agus, 46 tahun masih beraktifitas kerja dirumahnya dengan menggunakan handphone, karena hendak istirahat sekira pukul 00.30 Wib Korban terlebih dahulu mengunci pintu serta jendela. Setelah itu Korban meletakkan handphone yang sebelumnya digunakan untuk aktifitas kerja diruang tengah, dan ia kemudian melanjutkan istirahat di ruang keluarga.
Dan sekira pukul 05.00 Wib saat Korban bermaksud untuk mengambil handphone
yang sebelumnya berada diruang tengah, Ia tidak mendapati handphone miliknya
yang berjumlah 4 (empat) unit tidak ada
ditempat tersebut.
Korban sudah berusaha mencari dan menanyakan kepada keluarganya namun tidak
ada yang mengetahui keberadaan handphone milik Korban. Dan saat Korban
melakukan pencarian lagi, ia mendapati
salah satu jendela sudah ada yang terbuka dan saat di cek ternyata jendela
tersebut ada bekas congkelan.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.
9.950.000,- ( sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan
kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangdadap guna penyelidikan
lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Kepolisian, pada
hari Selasa (28/1/2020) sekira pukul
22.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek
Kedungwuni dan Unit Reskeim Polsek Karangdadap telah melakukan penangkapan
terhadap pelaku atas nama Abdul Hasan Als Ompong, 24 tahun di Jalan Desa
Kedungkebo Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan berikut dengan barang
buktinya.
Setelah dilakukan introgasi Tersangka Abdul Hasan Als Ompong mengakui telah
melakukan perbuatannya bersama dengan Tersangka atas nama Syarif Hidayat Alias
Dayat Alias Gembel, 27 tahun. Dan pada hari Rabu (29/1/2020) pukul 01.30 wib
petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka Syarif Hidayat Alias Dayat
Alias Gembel dirumahnya di Dukuh Miyanggong
Desa Salakbrojo Kecamatan. Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Kemudian
kedua tersangka di bawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
Dari kedua Tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa HP Android merk
Xiomi Redmi 2, 1 ( satu) buah dusbook Hp android xiomi redmi 2, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario
tanpa Nopol dan STNK beserta kunci kontak yang digunakan sebagai sarana, 1
(satu) buah Linggis dengan ukuran kurang lebih 40 Cm dan 1 (satu) unit sepeda
merek United.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para Tersangka
akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman
penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.(Rus)
No comments:
Post a Comment