googlesyndication.com

0 Comment
Seminar Merajut Nusantara dengan tema 'Menuju Era Digital dengan Internet Sehat' 
Batang - Seminar Merajut Nusantara dengan tema 'Menuju Era Digital dengan Internet Sehat' digelar di Hotel Sendang Sari Batang, Jum'at, (6/12/19). Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota Komisi I DPR RI, Dede Indra Permana, bersama Kementrian Kominfo RI dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Dalam kesempatan tersebut, Dede Indra Permana, memaparkan, pentingnya menangkal efek negatif internet, seperti hoax. Dikatakan dede, hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyamakan sebagai kebenaran.

Dede menyebut, semua pihak harus pintar dan bijak dalam mengantisipasi hoax. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Kita tidak menelan mentah-mentah berita atau informasi yang beredar melalui internet.

Baca Juga :


Dede menjelaskan, ada beberapa cara memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya dan norma yang berlaku.

"Ada beberapa cara memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya dan norma yang berlaku. Diantaranya adalah dengan mencari informasi, data, gambar dan pengetahuan (searching), sarana pembelajaran yang interaktif untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan (learning)," jelasnya.

Sementara itu Plt Kabag Pelayanan Informasi pada Biro Humas Kemenkominfo RI, Helmi Fajar Andrianto memaparkan, berdasarkan data pengguna internet di Indonesia, ada lima hal yang paling sering diakses yakni sosial media, pesan instan, baca berita, cari data dan informasi serta streaming video. 

Selanjutanya, kata dia, perangkat yang digunakan untuk mengakses lima hal tersebut secara urut adalah melalui Ponsel sebanyak 85%, Laptop atau notebook 32%, PC Desktop 14% dan Tablet 13%.

Dia juga menambahkan, ada beberapa hal bahaya tersembunyi dalam pemanfaatan internet, yaitu kekerasan dan pelecehan melalui internet (cyber bullying), informasi tidak benar di internet (hoax), penipuan transaksi online, pornografi, gambar-gambar tidak senonoh, video asusila, permainan judi berkedok game social media (cyber gambling) dan penculikan dengan modus kenal di social media (cyber stalking).

"Jadi sebaiknya pahami aturan dan hukum terkait internet. Dalam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Karena ada beberapa jeratan hukum terhadap pelanggaran undang-undang tersebut. Kita harus bisa memanfaatkan internet untuk sesuatu yang lebih produktif untuk kemajuan ekonomi, sosial dan masyarakat," harapnya.

Post a Comment

 
Top