googlesyndication.com

0 Comment
Jelang Ops Lilin Candi 2019 Polres batang berhasil mengungkap kasus Narkotika, Uang Palsu (Upal) dan Illegal Loging.
Batang - Jelang Ops Lilin Candi 2019 Polres Batang berhasil mengungkap kasus Narkotika, Uang Palsu (Upal) dan Illegal Loging.

“Polres Batang berhasil mengungkap empat kasus narkotika dari tanggal 1 sampai dengan 19 Desember 2019 dengan tujuh tersangka narkotika, dua tersangka upal dan lima tersangka illegal loging,”Ujar Wakapolres Batang, Kompol Hartono Saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Batang, Kamis, (19/12).

Dari empat kasus narkotika, dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Batang dengan tersangka AF (33) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, tersangka NNW (22) asal Jombang Jawa Timur, ICA (23) asal Weleri, Kendal dan YG (35) asal Semarang.

Sedangkan tiga kasus narkotika terjadi di wilayah Kecamatan Banyuputih, Batang, dengan tersangka SS (40) asal Pati, satu kasus di Kecamatan Subah, Batang, tersangka BP (50) asal Kediri Jawa Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah dititipkan di LP Rowobelang, Batang.

"Untuk tujuh tersangka kasus narkoba dengan barang bukti shabu seberat 3,8 gram, mereka akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman kurungan lima sampai dengan 20 tahun," ujar Wakapolres.

Dikatakan pula, kasus tindak pidana umum berupa pengedaran uang palsu (upal) terjadi di wilayah Kecamatan Tulis, Batang, dengan barang bukti 100 lembar upal pecahan Rp.100 ribu. 12 lembar kertas sobekan pecahan upal Rp.100 ribu, dari tangan tersangka W (40) warga Desa Sidayu Kecamatan Bandar, Batang, dan S (42), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar Batang.

"Kedua tersangka uang palsu melanggar Pasal 36 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang , dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000," terang Kompol Hartono.

Diungkapkan lebih lanjut, selain kasus narkotika dan uang palsu, Polres Batang juga berhasil menangkap 5 tersangka pelaku illegal logging di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Tol wilayah Kecamatan Warungasem, Batang. Kelima tersangka tersebut adalah BA (36), MS (37) sopir truk, AR (27), MAW (23) keempatnya warga Jepara, dan MA, (23) warga Kudus.

"Kelima tersangka mengangkut kayu jati tanpa surat sah, menggunakan dua unit Truk. Satu unit truk bermuatan 21 batang kayu jati berbagai ukuran, dan satu truk lainnya mengangkut 24 batang kayu jati,”sebutnya.

Kompol Hartono menambahkan, keempat tersangka illegal loging melanggar UU No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.

Post a Comment

 
Top