googlesyndication.com

10 Comment
Pekalongan News
K, kakek berusia 60 tahun warga Desa Plumbon Kecamatan Limpung Batang terpaksa digelandang polisi. Lantaran dia ketahuan melayani penjualan togel 
Kabupaten Batang
K, kakek berusia 60 tahun warga Desa Plumbon Kecamatan Limpung Batang terpaksa digelandang polisi. Lantaran dia ketahuan melayani penjualan togel akibatnya langsung ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Limpung Polres Batang pada Rabu (31/1) sore.

Kapolsek Limpung AKP Raharja, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga pelaku sudah Kami amankan dan bawa ke sel tahanan Mapolres Batang," kata Kapolsek Limpung AKP Raharja saat ditemui Jumat (2/2).

Lebih lanjut Raharja mengungkapkan penangkapan diduga pelaku judi togel berdasar informasi warga masyarakat, bahwa sore menjelang malam di sekitar komplek pasar Limpung beredar judi kupon Togel(Toto Gelap).
"Berbekal informasi inilah tim lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap diduga pelaku," jelas Raharja.
Dari tangan diduga pelaku judi togel, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp.124.000,-(seratus dua puluh empat ribu rupiah), 5(lima) lembar kertas kecil terdapat tulisan angka togel. Diduga pelaku akan bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP.

Saat diinterogasi, K mengakui perbuatanya dan dirinya belum lama berjualan togel.
"Sekitar dua puluh hari berjualan togel dan selalu berpindah pindah tempat di pasar, omset per hari sekitar 150 ribuan," akunya.
Raharja menegaskan bahwa dirinya beserta jajaranya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.Karena perjudian sangat meresahkan masyarakat dan proses hukum terhadap pelaku.
"Maka, kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui peredaran perjudian tidak hanya togel, silahkan menginformasikan ke Polsek Limpung Polres Batang pasti akan kita tindak tegas," tandasnya.

Post a Comment

 
Top