googlesyndication.com

0 Comment


Pekalongan News
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) melakukan Inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah kantong parkir di wilayah Kabupaten Batang
Kabupaten Batang 
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) melakukan Inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah kantong parkir di wilayah Kabupaten Batang, Rabu (3/1). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah maraknya parkir ilegal yang tidak sesuai dengan pungutan yang di tetapkan dalam peraturan daerah ( Perda ), dan banyaknya kebocoran restribusi parkir.

Ketua bidang Pencegahan Tim Saber Pungli dari Polres Batang Iptu Teguh Werdianto mengatakan, Inspeksi mendadak yang di lakukan tim Saber Pungli di kantong – kantong parkir di wilayah Kabupaten Batang merupakan bentuk pencegahan pungutan liar, karena berdasarkan laporan masyarakat pungutanya sudah tidak sewajarnya dan tidak sesuai dengan Perda yang di tetapkan Pemkab Batang.
“ Inspeksi mendadak yang kami lakukan sebagai shok terapi bagi petugas parkir, disamping itu juga kita melakukan pembinaan agar tidak melakukan pungutan diluar kewajaran dan sesuai peraturan, karena ini juga sudah meresahkan masyarakat, dan ini sudah masuk dalam pungutan liar, ini harus kita tertibkan,” kata Iptu Teguh Werdianto
Memang kami mengambil sidak pertama di area pelabuhan Batang lanjutnya, karena area pelabuhan nantinya akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sehingga nantinya banyak orang yang memanfaatkan jasa di pelabuhan, untuk itu dari awal kita melakukan penertiban dan harus kita atur agar semuanya bisa tertib.

Sementara Asisten Pemerintahan Sekda Batang Retno Dwi Irianto yang juga Wakil Ketua Bidang Pencegahan mengatakan, menurut kajian dari berbagai lembaga bahwa potensi parkir di Kabupaten Batang cukup besar yang dalam satu tahunya bisa mencapai milyaran, sehingga ini harus kita tata dan tertibkan agar tidak ada lagi parkir ilegal serta kebocoran – kebocoran uang pungutan parkir.
“ Retribusi parkir ada yang tidak benar, sehingga potensi yang semestinya banyak tidak bisa memberikan kontribusi yang maksimal, untuk itu mari kita benahi bareng – bareng, karena salah satu PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) bersember dari parkir,” kata Retno Dwi Irianto. 
Ia juga meminta untuk bersama – sama membenahi manejemen parkir dan harus ada kejujuran bagi petugas parkir, karena semua keterkaitan antara pengelola parkir dan petugas parkir, sehingga betul – betul memberikan kontribusi karena retribusi bagian dari pendapatan daerah untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Batang. Kalau Perda yang lama untuk parkir sepeda motor Rp. 500, mobil Rp. 1000, namun mulai Januari 2018 perda baru untuk sepeda motor Rp. 1000 dan mobil 2000. 
“ Rertibusi parkir sesuai dengan Perda yang baru yang mulai berlaku Januari 2018 ditetapkan untuk parkir sepeda motor Rp. 1000, mobil Rp.2000 dan berlaku di semua area parkir dan lahan parkir untuk menyesuaikan peraturan yang ada, kecuali tempat – tempat parkir khusus ada kriteria sendiri,” jelas Retno Dwi Irianto 
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Heri Priyo Pratomo mengatakan, Besaran retribusi parkir yang baru sudah kami sesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, dan untuk parkir yang di kelola oleh dinas perhubungan ada dua yaitu parkir ditepi jalan umum yang berpedoman pada Perda No.05 , dan Perda No. 06 tahun 2010 untuk retribusi tempat khusus parkir.
“Ada perbedaan tarif restribusi parkir untuk di Perda No.05 dan No.06 Tahun 2010, walau tarif dasarnya sama, cuman untuk perda no.6 ada tambahan Rp.200/jamnya dan untuk roda empat tambahanya Rp.300/jamnya,” jelas Heri Priyo Utomo

Post a Comment

 
Top