googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Satreskrim Polres Batang mengamankan seorang diduga pelaku pencabulan bocah umur 4 tahun berinisial TDN (25) warga Blora

Kabupaten Batang
Satreskrim Polres Batang mengamankan seorang diduga pelaku pencabulan bocah umur 4 tahun. Pemuda tersebut berinisial TDN (25) warga Blora.

Kasat Reskrim AKP Eko Marudin membenarkan akan kejadian tersebut. 
"Diduga pelaku sudah Kami amankan dan tengah kami mintai keterangan," kata Kasat pada Rabu (3/1/18).
Lanjut Eko mengungkapkan, diduga pelaku diamankan polisi saat tengah dimassa oleh warga yang geram terhadap kelakuannya.
“Diduga pelaku berhasil kami amankan dari dalam rumah kontrakannya yang berada di Dukuh Sumur, Desa Ujungnegoro kemarin malam,” terangnya.
Dihadapan petugas, TDN mengakui perbuatanya telah mencabuli korban di kamarnya. Sebelumnya, kata Dia, korban terlebih dulu diiming-imingi uang sebesar seribu rupiah agar mau masuk ke kamarnya.
“Siang itu diduga pelaku makan di sebuah warung, lalu datang korban ke warung tersebut untuk makan juga, kemudian oleh diduga pelaku ini korban diajak ke salah satu kamar dalam rumah kontrakannya dan disitulah diduga pelaku melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Eko Marudin.
Selain mengamankan diduga pelaku, kata Eko, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum yang telah diambil oleh tim medis guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini tengah ditangani Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batang.

Post a Comment

 
Top