googlesyndication.com

0 Comment
Selain Polres Pekalongan Kota, aksi solidaritas puluhan wartawan Pantura Pekalongan juga menyasar Kantor Satpol PP Kota Pekalongan di Jalan Majapahit. Dengan menggelar aksi teatrikal puluhan peserta aksi menyuarakan keprihatinan terhadap nasib empat jurnalis Banyumas yang diperlakukan secara brutal oleh aparat kepolisian maupun Satpol PP saat sedang melaksanakan tugasnya.

Kepada Satpol PP Kota Pekalongan, koordinator aksi, Suryono meminta aparat penegak perda tersebut untuk bisa bekerja profesional, tidak semena-mena dan tidak melakukan aksi dengan kekerasan terutama kepada media.
"Kami sengaja menyampaikan aspirasi ke Satpol PP Kota Pekalongan agar mereka tidak brutal seperti yang terjadi di Banyumas," cecar Suryono.
Dihadapan Kasatpol PP Kota Pekalongan, Mu'adi, yang menemui puluhan awak media yang berunjuk rasa, Suryono berpesan agar Satpol PP Kota Pekalongan bisa bekerjasama dengan media dan meningkatkan profesional kerjanya dalam menghadapi setiap aksi di lapangan.

Menanggapi permintaan dari peserta aksi, Mu'adi berjanji akan menjadikan peristiwa kekerasan yang menimpa wartawan Banyumas sebagai bahan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang terutama di Kota Pekalongan.
"Secara pribadi saya turut prihatin atas peristiwa tersebut selanjutnya saya juga mengapresiasi kepada wartawan Pekalongan yang menyampaikan aspirasinya dengan santun dan bisa dijadikan contoh semua komponen yang ada di Kota Pekalongan," ucapnya.
Mu'adi menegaskan, pihaknya selama ini menganggap media sebagai mitra yang sering ikut dilibatkan dalam beberapa aksi di lapangan terutama saat Satpol PP melaksanakan tugasnya seperti operasi, razia, cipta kondisi maupun penegakan perda.
"Kami sangat terbantu dengan keberadaan media yang turut andil dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat dan kedepan kerjasama yang baik akan kami tingkatkan," ujarnya.
Terpisah dalam rilis pernyataan sikap melalui group What'sapp, Ketua PWI Kota Pekalongan, Triyas Purwadi menyatakan rasa keprihatinya atas tindak kekerasan yang menimpa empat wartawan Banyumas yang dilakukan oleh Polisi dan Satpol PP.

Ia menyayangkan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi dasar perlindungan tugas wartawan tidak diindahkan oleh Satpol PP dan Polisi selaku penegak hukum.
"Saya sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi, semestinya mereka aparat dilapangan tidak perlu menggunakan kekerasan kepada wartawan," cetusnya.
Kepada pihak yang berwenang, dia berharap agar para pelaku tindak kekerasan kepada wartawan agar diproses hukum sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Ini akan menjadi preseden buruk bagi aparat hukum khususnya satpol PP karena tidak sesuai dengan reformasi birokrasi di tubuh aparat penegak hukum," pungkasnya.



Post a Comment

 
Top