googlesyndication.com

0 Comment
Iyan Alias S warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang terpaksa di gelandang polisi. Pasalnya S (20) diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario No Pol G 2168 GV warna hitam tahun 2016 milik Kliwon (45) warga Desa Beji Kecamatan Tulis Kabupaten Batang.

S (20) berhasil ditangkap Polsek Tulis Polres Batang pada Senin  (14/8/17) sekitar pukul 09.00 WIB di tempat kerjanya di Kawasan Industri Candi Semarang.

Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugiyana menjelaskan,
”Pelaku sudah kami amankan dan periksa,” jelas AKP I Wayan Sono pada Rabu (23/8/17).
Lebih lanjut Kapolsek Tulis Polres Batang AKP I Wayan Sono menjelaskan, waktu kejadian 30 April 2017 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Juragan Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, sepeda motor Honda Vario milik Kliwon di bawa oleh anaknya yang bernama Zaenal Khilmi (12). Berawal ketika Zaenal Khilmi berkenalan dengan pelaku  yang mengaku bernama Iyan.
“Pelaku kemudian meminjam kunci kontak dengan alasan akan mengambil sebuah Jaket Jamper yang sebelumnya dititipkan oleh pelaku di dalam bagasi jok sepeda motor, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” beber AKP I Wayan Sono.
Setelah diinterogasi, S (20) mengakui perbuatanya dan juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan media sosial facebook pada seseorang yang beralamatkan di Mranggen Kabupaten Demak.
“Saya menjual sepeda motor itu pada seseorang di Mranggen  melalui facebook seharga Rp.3,8 juta,” akunya.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Tulis Polres Batang Ipda Sugiyana bersama anggota melakukan pencarian barang bukti di wilayah Mranggen dan berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Polsek sekitarnya.

Menurut Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono melanjutkan, kemudian pada Selasa 15 Agustus 2017 Penyidik Polsek Tulis Polres Batang dihubungi oleh anggota Reskrim Polsek Genuk bahwa sepeda motor telah diketemukan.
“Keesokan harinya, anggota Reskrim Polsek Tulis di Pimpin Kanit Reskrim mengambil barang bukti sepeda motor dan  di lakukan cek fisik Noka Nosin didapatkan identik dengan laporan di atas,” terangnya.
Kapolsek menambahkan akibat perbutan pelaku, korban mengalami kerugian  Rp.15 juta.
”Dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 378,372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandas AKP I Wayan Sono.
Kapolsek Tulis Polres Batang AKP I wayan Sono mengimbau kepada para orangtua, agar anak anak yang belum memenuhi syarat penerbitan SIM, jangan dibekali dengan motor. Disamping belum memenuhi syarat juga masih labil sehingga mudah terperdaya para pelaku tindak kejahatan dalam melakukan aksinya.
“Untuk itu diharapkan para orangtua selalu mengawasi putra putrinya dalam pergaulannya,” imbuhnya.

Post a Comment

 
Top