googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Was alias Cikre (29) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres BatangFoto Dok Humas Polres Batang
Kabupaten Batang 
Warga Desa Denasri Wetan Kabupaten Batang berinisial Was alias Cikre (29) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres Batang. Pasalnya Cikre tertangkap tangan memainkan judi dadu saat dilakukan penggrebekan di Dukuh Kebanyon Kelurahan Kasepuhan Batang, Senin (24/7/17) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penggrebekan ini, Unit Reskrim Polsek Batang Kota berhasil mengamankan satu orang diduga bandar dadu beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Batang.
“Pelaku tertangkap tangan saat bermain judi dadu dan saat ini sudah kami periksa,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kapolsek Batang Kota AKP Bambang Sugiyanto, pada Rabu (26/7/17).
Kapolsek Batang Kota Polres Batang AKP Bambang Sugiyanto menjelaskan, penggerebekan ini berawal, sebelumnya petugas  mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya  perjudian dadu di Dukuh. Kebanyon Kel. Kasepuhan Batang.
“Lalu kami lakukan penyelidikan, setelah dirasa benar, saya bersama Unit Reskrim beserta anggota mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggrebekan,” jelas Bambang.
Setibanya di lokasi, beberapa orang di kebun/pekarangan kosong tengah asyik mengadu nasib dengan dadu. Mereka yang mengetahui kedatangan petugas sontak lari kocar kacir.
Beruntung polisi berhasil menangkap seseorang diduga pelaku.
"Dari penggerebekan ini berhasil kita amankan, Was alias Cikre sebagai bandar dadu, sementara temanya melarikan diri," paparnya
Selain menangkap  pelaku  juga mengamankan barang bukti berupa 3 ( tiga ) buah mata dadu warna hitam berbentuk kubus 2 ( dua ) buah tempurung kelapa warna hitam dan merah berikut tatakan yang terbuat dari kayu berbentuk lingkaran warna hijau dan hitam, 1 ( satu ) buah bekas exbanner karpet ukuran 1x1 m, 4 ( empat ) buah lilin berikut tatakannya yang terbuat dari pecahan genting
Uang tunai Rp. 927.000,00, 1 ( satu ) buah dingklik, 3 ( tiga ) pack lilin.
"Pelaku akan kita persangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," tandas Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto.
Saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

Post a Comment

 
Top