googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
AS (28)  terpaksa di gelandang polisi. Pasalnya dia diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario Nopol G 6530 DV milik Khaliri warga Dukuh Limbangan Desa Rejosari Barat Kecamatan Tersono Kabupaten Batang 
Kabupaten Batang 
AS (28) asal Dukuh Sidoagung, Desa  Adinuso Kecamatan Reban Kabupaten Batang terpaksa di gelandang polisi. Pasalnya dia diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario Nopol G 6530 DV milik Khaliri warga Dukuh Limbangan Desa Rejosari Barat Kecamatan Tersono Kabupaten Batang yang di parkir  diteras rumah, AS (28) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tersono Polres Batang  pada Jumat (9/6/17).

Kapolsek Tersono AKP Waluyo Hadi Purnomo mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Tersono Polres Batang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor. 
“Pelaku sudah kami amankan dan periksa,” ujar Kapolsek Tersono AKP WH. Purnomo, Kamis (15/6).
Kapolsek menuturkan, aksi pencurian berawal pada Jum'at 2 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di teras rumah. Selanjutnya di bawa kabur ke arah selatan ( Ds. Sendang ). Ternyata pelaku yang merupakan tetangga korban, sebelumnya pelaku mengambil terlebih dahulu kunci kontak sepeda motor itu beberapa hari sebelum dicurinya. Namun apes, sesampainya di Dukuh Kebanggan Desa Sendang pelaku terjatuh dari sepeda  motor itu, lalu sepeda motor ditinggal begitu saja. Setelah itu korban dibantu warga melakukan pencarian dan hanya menemukan motornya saja. Selanjutnya perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Tersono.
“Kami lakukan penyelidikan dan bukti bukti yang dikumpulkan mengarah ke pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti  1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario nopol : G 6530 DV warna hitam berikut kunci kontak.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku  akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” tandas AKP WH. Purnomo.

Post a Comment

 
Top