googlesyndication.com

0 Comment
Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPiP) menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang lebih terbuka. Kendati demikian, dari seluruh permintaan yang disampaikan masyarakat hanya 60 persen saja yang terlayani sedangkan sisanya masih ditolak. Kepala Diskominfo Kota Pekalongan Sri Budi Santoso menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di STIE Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, penolakan tersebut bukan karena faktor tidak bersedia atau tidak mau membuka informasi yang diminta namun lebih karena kesalahan atau kekurangan prosedur.
"Jumlahnya mencapai 40 persen dari ratusan permintaan informasi yang masuk," terang Sri Budi.
Selain itu, sambung Sri Budi, penolakan pemberian informasi yang diminta juga dimungkinkan karena faktor rahasia, namun demikian alasan tersebut belum pernah dilakukan.
"Untuk yang bersifat rahasia selama ini belum pernah menggunakan alasan tersebut namun kalau memang informasi tersebut belum dikuasai, ada yang pernah kami tolak," ungkapnya.
Ketua STIE Muhammadiyah, Sobrotul Imtikhanah menyampaikan, keterbukaan informasi publik sudah menjadi hak masyarakat yang dijamin Undang -undang dan pemerintah wajib untuk mewujudkanya.

Keterbukaan informasi publik menurutnya, bisa menjadi kontrol masyarakat dalam pengawasan jalanya pemerintahan dilingkungan masyarakat tinggal khususnya bagi mahasiswa.
"Mahasiswa harus bisa berkontribusi sekaligus peka dalam memberikan saran dan kritik atas kebijakan pemerintah yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat," ujarnya.
Sobrotul juga meminta mahasiswa untuk mampu menjadi filter bagi keterbukaan informasi demi menangkal berita atau informasi yang bersifat hoax.
"Saya harap mahasiswa jangan terpancing atau justru turut menjadi penyebar informasi yang tidak jelas sumbernya. Jangan pernah sekalipun menjadi penyebar informasi yang tidak diketahui kebenaranya," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top