googlesyndication.com

1 Comment
Pekalongan News
Barang bukti Shabu sebanyak 17,24  gram yang dibagi dalam beberapa paket hemat, Pil 5.991butir pada gelaran perkara yang disampaikan Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono yang didampingi Wakapolres Kompol Widodo Ponco Sutanto, dan Kasatresnarkoba AKP Hartono pada awak media
Kabupaten Batang
14 orang tersangka pengedar shabu dan pil (dextro & hexymer) dalam kurun waktu 2 bulan terakhir berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Batang, hal tersebut disampaikan Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono yang didampingi Wakapolres Kompol Widodo Ponco Sutanto, dan Kasatresnarkoba AKP Hartono, pada  gelar perkara kepada awak media di Lobi Polres Batang, Jum'at (26/5) sore usai pemusnahan miras.
"Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Rincianya,Shabu sebanyak 17,24  gram yang dibagi dalam beberapa paket hemat, Pil 5.991butir,  terdiri dari 3.331 butir pil dexstromethorphan dan 2660 butir pil hexymer," Ujar  Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono.
Menurut Kapolres Batang, dari keterangan tersangka terakhir, dia mengaku jika mereka dikendalikan oleh 3 orang narapidana dari lapas pekalongan, 
14 Tersangka Shabu Dan Pil Koplo Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Batang Dalam Kurun Waktu 2 bulan
Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir 14 orang tersangka pengedar shabu dan pil (dextro & hexymer) berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Batangn
14 tersangka terdiri dari 8 laporan polisi yakni  4 kasus shabu dan 4 kasus pil, semua tersangka ini diamankan di tempat berbeda, ketika tengah bertransaksi dengan para pembeli.
"Para tersangka ini hanya menjalankan perintah dari narapidana untuk mengambil dan menjual kepada langganan mereka," jelas AKBP Juli Agung Pramono.
Kapolres Batang mengakui bahwa Pengungkapan kasus ini atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan hisap, handphone dan sejumlah uang hasil penjualan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider 112 ayat(1) UU RI No. 35 Th. 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 196 subsider  pasal 197 UU RI No.36 TH.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal," Ujar AKBP Juli Agung Pramono.
Kapolres mengimbau dan mengajak, mari kita antisipasi para murid dan santri agar selalu di pantau dan dijaga agar mereka tidak terjangkit obat-obatan terlarang.
“ Kami juga telah bekerjasama dengan semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran miras dan obat obatan terlarang," imbuh Kapolres.

Post a Comment

 
Top