googlesyndication.com

0 Comment
Membuang kantong plastik di pinggir jalan, Khoirul Hadi (30 th) warga Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Pekalongan.
Khoirul Huda ditangkap petugas lantaran kantong plastik yang dibuangnya berisi 11 paket shabu seberat 5,01 gram dan satu bungkus paket ganja kering siap edar.
Penangkapan Khoirul Huda sendiri bermula dari adanya info yang didapat petugas melalui telephone tentang akan adanya transaksi di sebuah rumah di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
"Setelah diselidiki ternyata benar, namun sesaat sebelum tertangkap pelaku sempat membuang kantong plastik yang setelah dicek berisi narkoba," ungkap Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aris Tri Hartanto Jum'at (24/2/17).
Menurut Aris, penangkapan pelaku berlangsung Kamis 23 Febuari 2017 sekira pukul 16.00 WIB di gang 2, Desa Coprayan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi yang merupakan warga setempat.
"Sedangkan pelaku sendiri sekarang masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan," jelas Aris.
Aris menjelaskan, selama dua tahun ini tersangka termasuk pengedar yang baru berurusan dengan pihak berwajib.
Selain itu, tersangka juga masuk sebagai pengguna aktif. Hanya saja, lanjut Aris, tersangka hanya terbukti sebagai pemakai ganja sedangkan shabu ia jual secara eceran.
"Satu gram yang ia beli seharga Rp 1,3 juta, sedangkan kalau dijual kembali menjadi Rp 1,5 Juta. Kemudian untuk setengah gram dijual Rp 800 ribu dan seperempat gram dijual Rp 400 ribu," terang Aris.
Tersangka sendiri, kata Aris, terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena telah melanggar Pasal 112 KUHP.
"Ancaman dendanya pun tidak main-main. Maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.

Post a Comment

 
Top