googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Kapolsek Batang, Kota AKP Bambang Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faridin berpose bersama dua residvis pelaku pencurian motor yang tertangkap di tahun baru 2017foto dok : Humas Polres Batang
Kabupaten Batang
Dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran sepeda motor, yang biasa beroprasi di wilayah pantura Batang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Batang pada minggu siang (1/1/17). 

Saat dibekuk dalam sebuah operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, kedua pelaku sedang asyik berpesta sabu-sabu hasil dari kejahatan.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kapolsek Batang Kota AKP Bambang Sugiyanto mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kota Pekalongan, masing-masing bernama Ramadi alias Ramadol alias Cicir (28 th) tinggal di Kel Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Timur dan Purwanto alias Mirza, alias Sengek (31 th) tinggal di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
"Keduanya sekarang sudah menghuni sel tahanan Mapolsek Batang dan kasusnya sedang kami kembangkan," ucap Bambang didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Faridin.
Bambang menjelaskan, Kedua pelaku sudah terlibat beberapa aksi kejahatan yang sama dan sudah sering keluar masuk penjara. Ramadi sudah empat kali dipenjara dan Purwanto sudah tiga kali menghuni sel tahanan.
"Untuk si Purwanto ini, dia juga masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus penjambretan tahun 2011 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecepak Batang," terang Bambang.
Sementara itu, keberhasilan penangkapan kedua pelaku menurut Bambang, berkat adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan kebenaranya, lanjut Bambang, keduanya pun berhasil diamankan dari sebuah rumah di Desa Klidang Wetan bersama barang bukti dua unit sepeda motor matic jenis Honda Beat dan satu unit motor kawasaki Ninja beserta satu paket hemat sabu-sabu yang dimasukan ke dalam Rokok putih serta sebuah senjata tajam berupa golok dan pisau lipat.
"Untuk memuluskan aksinya tersebut, kedua pelaku biasa menggunakan kunci leter T dan tanpa sungkan melukai korbanya bila melawan," jelas Bambang.
Sedangkan peristiwa yang melatarbelakangi penangkapan terhadap kedua pelaku, kata Bambang, berawal dari laporan masuk hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 yang telah terjadi kasus curat sepeda motor Honda Beat tahun 2014 nopol G 2093 ZL dengan TKP Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kasepuhan, Batang.

Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku, tambah Bambang, didapat bukti adanya aksi kejahatan yang dilakukan keduanya berupa curat 20 unit sepeda motor selama 2016 dengan TKP berada di wilayah Kecamatan Tulis, Warungasem, Kandeman dan Batang Kota.
  • "Untuk pelaku lainya sedang kami kejar termasuk mencari keberadaan barang buktinya, selanjutnya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkas Bambang.


Post a Comment

 
Top