googlesyndication.com

0 Comment
Sebanyak 11 Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Kota Pekalongan mulai hari ini diuji tera ulang oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah  (Disdagkop UKM) untuk memastikan keakuratan ukuran agar tetap pas dan terjamin.

Kabid Perdagangan Disdagkop UKM, Sri Mulyani menyampaikan, selama tiga hari kedepan, semua SPBU yang ada di Kota Pekalongan akan ditera ulang, hal tersebut sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyerahan Uji Metrologi kepada pemerintah Kabupaten dan Kota per Oktober 2016 lalu.
Kendati demikian, Pemkot Pekalongan belum mengantongi izin pengujian sehingga tetap harus bekerjasama dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta.
"Sebenarnya kita sudah memiliki alat uji tera namun izin belum punya, sehingga kedepanya nanti kita bisa melakukan uji tera sendiri," ungkap Sri Mulyani, Rabu (24/1/17).
Sri Mulyani menambahkan, uji tera sendiri sebenarnya tidak hanya diperuntukan bagi SPBU saja, namun semua timbangan dan alat ukur lainya juga wajib di tera ulang. 
"Untuk sementara kegiatan kali ini hanya nyasar kepada SPBU saja, timbangan dan alat ukur belum," ucapnya.
Seperti diketahui, kegiatan uji tera yang dilakukan bersama BSML di sejumlah SPBU, merupakan kegiatan pertama Disperindagkop Kota Pekalongan secara mandiri.
Disdagkop  akan melakukan uji tera sendiri tanpa ada pendampingan dari BSML bila sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah.

Post a Comment

 
Top