googlesyndication.com

0 Comment
Gagal Penuhi Target, Hari Ini Kontraktor Proyek Pembangunan Pasar Anyar Terima Sanksi
Kondisi terkini Pasar Anyar yang mangkrak karena pemborong gagal memenuhi target menyelesaikan pembangunan 
Kota Pekalongan
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kota Pekalongan, Supriyono, hari ini memutuskan akan memberikan sanksi kepada rekanan atau kontraktor yang gagal memenuhi target penyelesaian proyek pembangunan Pasar Anyar.

Menurut Supriyono, keputusan tersebut diambil setelah tenggat waktu yang diberikan pada tanggal 30 Desember 2016 gagal dipenuhi, padahal pihaknya menargetkan sebelum tanggal 25 Desemeber serapan anggaran untuk proyek tersebut harus selesai 100 persen.
"Batas maksimal pencairan anggaran sebelum tanggal tersebut, sedangkan pengerjaan dibatasi sampai tanggal 30 Desember harus sudah selesai," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/12/16).
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur, menyoroti gagalnya kontraktor menyelesaikan pembangunan proyek Pasar Anyar menjadikan persoalan tersebut dilematis bagi Pemkot Pekalongan.
"Persoalanya kalau sanksi pemutusan kontrak dan blacklist saja maka pemkot akan rugi banyak, tapi kalau denda yang diberikan maka Pemkot hanya menderita kerugian waktu saja," papar Mabrur.
Kendati Pemkot rugi pada akhirnya, namun setidaknya harapan saya kontraktor mau melanjutkan proyek tersebut sampai selesai sesuai dengan komitmen sanksi denda karena sesuai dengan undang-undang yang ada.

Namun kalau pemitusan kontrak atau blacklist yang diberikan, lanjut Mabrur, maka kontraktor tersebut masih bisa beroprasi di Kota lain. Sebab, blacklis hanya berlaku di Kota Pekalongan saja.
"Mereka masih bisa beroprasi dengan bendera lain di luar kota," ujar Mabrur
Mambur juga menyebut, kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tersebut sangat tidak bonafid, hal tersebut sekarang menjadi masalah.
hingga akhirnya proyek tidak selesai.

Untuk diketahui, proyek pengerjaan Pasar Anyar menghabiskan anggaran sebesar 4 miliar lebih, anggaran sebesar itu diambil dari APBD perubahan Kota Pekalongan sebesar 1,3 miliar dan bantuan Propinsi Jawa Tengah sebesar 3 miliar.

Saat ini proyek Pasar dua lantai tersebut mangkrak. Realisasi pembangunan masih 50 persen padahal tenggat waktu sesuai perjanjian hanya sampai tanggal 24 Desember dan ada kelonggaran sampai tanggal 30 Desember 2016.

Ironisnya dari pantauan lokasi tidak ada progres pengerjaan fisik yang tampak, terlihat hanya beberpa orang sedang santai duduk-duduk di sekitar tembok bangunan. Sedangkan sisa material yang ada dibiarkan terbengkalai.

Post a Comment

 
Top