googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Beberapa ABG yang diamankan di Kantor Satpol PP Kota Pekalongan
Kota Pekalongan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mengamankan 9 orang
muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan yang menjurus ke tindakan mesum di Taman Holtikultura, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis malam (3/11/16).

Menurut Kasi Penegak Undang-unadang, Sapto Widiaspono Dari 9 orang yang berhasil diamankan terdapat 4 pasangan anak dibawah umur dan terdapat 1 orang lainnya berhasil kabur namun berkat upaya petugas lapangan akhirnya berhasil diamankan.
"Dari lokasi yang sama, kita juga berhasil mengamankan 6 orang pemabuk dan lokasi lainnya seperti, kompleks pemakaman tionghoa 4 orang dan di depan SMP 11 2 orang pemabuk," ungkap Sapto.
Dan khusus untuk pelaku tindak perbuatan asusila yang tertangkap basah, kata Sapto, berhasil diamankan pasangan penyuka sesama jenis atau LGBT di Kompleks pemakaman tionghoa, Pekalongan Selatan.
"Total kita berhasil mengamankan 23 orang pelanggar Perda dari hasil operasi Pekat malam ini," terang Sapto.
Semuanya kita data dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk pelaku yang masih dibawah umur akan kita panggil orang tua dan guru sekolah masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

Khusus untuk pelaku yang sudah dewasa dan para pemabuk, lanjut Sapto, akan kita serahkan ke Polisi untuk diproses secara hukum atau akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Dari hasil Operasi Pekat, juga berhasil diamankan barang bukti oplosan ciu yang dicampur dengan softdrink dan belasan kendaraan bermotor dari lokasi kejadian.
"Untuk kendaraan yang kita amankan, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Selain sebagai barang bukti juga akan didata apakah kendaraan tersebut komplit surat-suratnya atau justru kendaraan bermasalah," jelas Sapto.
Dari kesekian kali melakukan kegiatan Operasi Pekat yang dimulai dari Pukul 08.00 WIB hingga selesai, kata Sapto, pihaknya tak henti-hentiinya melakukan himbauan untuk tidak minum-minuman keras karena sudah jelas dilarang.
"Perda Kota Pekalongan mengatur 0 persen alkohol yang artinya tidak ada toleransi untuk peredaran minuman keras dan bagi yang pacaran di tempat umum hingga larut malam bisa menimbulkan potensi bahaya. Saya sarankan untuk tidak mengulanginya lagi," ucap Sapto mengakhiri. 

Post a Comment

 
Top