googlesyndication.com

0 Comment
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalan tol Pemalang-Batang Usman Mukhtarom menargetkan pengerjaan fisik tol sudah harus dimulai bulan Desembar. Sebab untuk pembangunan fasilitas seperti gorong-gorong, under pass dan jalan Desa sudah dikerjakan.

Namun masih banyaknya lahan warga yang belum dibebaskan menjadi kendala tersendiri. Usman mengatakan, persoalan administrasi tanah milik warga menjadi salah satu yang harus secepatnya diselesaikan.
"Kebanyakan jual beli tanah antar warga dulunya tanpa disertai bukti. Contohnya si A jual tanah ke B, dari B ke C dan seterusnya tapi tanpa menggunakan kuitansi atau bukti lainya. Hanya menggunakan sistem kepercayaan. Bahkan ada pembayaranya menggunakan kerbau atau kambing, jadi kita kesulitan sekali untuk menyelesaikanya," beber Usman, Selasa (8/11/16).
Sebenarnya kita sudah upayakan untuk mencari pemilik pertama, namun kebanyakan sudah tidak ada atau sudah meninggal dunia. Kalupun ada sertifikatnya, lanjut Usman, masih menggunakan nama pemilik pertama. Belum dibalik nama.

Kalau sudah seperti itu, kata Usman, maka dari pihak Kelurahan harus mengeluarkan Surat Keterangan Tanah yang di tandatangani oleh Kepala Desa dan Camat untuk membuktikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik orang yang tepat.

Untuk mengeluarkan SKT dari Kelurahan sendiri, lanjut Usman, memerlukan 2 orang saksi. Syukur kalau ada riwayat tanahnya yang bisa ditelusuri.
"Bukti itu yang akan dijadikan sebagai penyelesaian administrasi yang selanjutnya digunakan untuk mencairkan uang ganti rugi," jelas Usman.
Usman menargetkan, akhir November semua permasalahan administrasi sudah harus bisa selesai. Sebab, meski seluruh hasil musyawarah sudah 100 persen selesai. Namun untuk pembebasan lahan belum seluruhnya rampung.
"Contohnya di Kecamatan Sragi. Disana pembebasan lahan baru mencapai 54 persen, sisanya masih harus terus dikejar," kata Usman.

Post a Comment

 
Top