googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Suhardi Somomulyono Foto Dok : istimewa
Jakarta
Proses hukum Ahok dalam kasus penistaan agama menurut Pakar Hukum Suhardi Somomulyono berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah murni peristiwa pidana umum. Hal tersebut dikatanya dalam acara Forum Discusion Group (FGD) yang digelar LBH Laksi pada Kamis (17/11/16) lalu.

Suhardi menghimbau agar semua pihak dapat mematuhi proses hukum yang berlaku mulai dari penyidikan hingga sampai ketuk palu di pengadilan nanti.
"Jadi tidak perlu mengerahkan massa  untuk menekan apalagi bersikap anarkhis," kata Suhardi
Sebab, kata Suhardi, tindakan pengerahan massa untuk menekan pemerintah dalam memproses kasus hukum tersebut dapat menimbulkan kesan masyarakat tidak percaya kepada negara dalam penegakan hukum.
"Jadi saya berharap, tidak ada lagi pengerahan massa. Biarkan pemerintah menyelesaikan kasus tersebut berdasarkan prosedur hukum pidana yang berlaku," ucapnya.
Mansyur Effendi, Mantan Hakim Agung dan sekarang aktif sebagai akademisi menyampaikan hal yang serupa. Menurut Mansyur, aksi pengerahan massa yang menurut kabar akan kembali dilakukan adalah perbuatan sia-sia.

Sebab tindakan tersebut merupakan penggiringan opini publik dalam suatu perkara yang sedang berproses di pengadilan dapat menghasilkan putusan pengadilan yang sesat. 
"Dengan demikian, lebih baik proses hukum (law enforcement) harus benar-benar dijaga agar nilai-nilai independensinya dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Hukum dalam pelaksanaannya (law in action), dikatakan Effendi, tidak dibenarkan dilakukan intervensi oleh siapapun sehingga hukum benar-benar mampu berdiri sebagai wasit yang adil.
"Karena itulah makna sejati dari hukum yang seharusnya dianggap sebagai panglima," tutupnya.

Post a Comment

 
Top