googlesyndication.com

2 Comment
Pekalongan News
Pelaku 15 orang mabuk diamankan di dalam sel sementara di Kantor Satpol PP Kota Pekalongan menunggu proses penanganan selanjutnya
Kota Pekalongan
Sebanyak 15 orang pemabuk dan penikmat pil koplo dari sejumlah tempat di Kota Pekalongan, dini hari tadi diamankan oleh petugas penegak perda Kota Pekalongan.

Dari 15 orang yang diamankan menurut Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda, Sapto Widiastono, 10 orang diamankan dari komplek pemakaman Tionghoa, Kuripan Pekalongan Selatan. Sedangkan 5 orang lainnya diamankan dari taman Jlamprang, Krapyak, Pekalongan Utara.
"Dari 10 orang yang diamankaan di Pemakaman China, 3 orang diketahui masih di bawah umur atau pelajar SMP," ungkap Sapto, Jum'at Pagi dini hari (21/10/16).
Dari 10 orang itulah, lanjut Sapto, 3 orang diantaranya diduga mengkonsumsi pil koplo sedangkan 7 orang sisanya mabuk karena miras.

Yang ironis dari 3 anak dibawah umur tersebut, masih kata Sapto, terdapat satu anak perempuan yang juga masih di bawah umur.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam karena pelaku ada yang masih di bawah umur. Tentunya kita akan melakukan pemanggilan kepada kedua orang tuanya," kata Sapto.
Untuk yang terindikasi mengkonsumsi pil koplo, lanjut Sapto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat narkoba Polres Pekalongan Kota untuk menentukan apakah mereka itu positif mengkonsumsi pil dari jenis narkoba.

Sementara itu 5 orang yang diamankan dari taman Jlamprang, sambung Sapto, merupakan peminum minuman keras. Semua sedang kita data dan juga kita amankan semua barang buktinya berupa minuman keras ciu yang sudah dioplos soft drink, minuman ciu yang sudah dikemas dalam plastik dan sejumlah pil koplo dari tangan pelaku.
"Kita akan lakukan pendalaman dan apakah nantinya ada tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian dan adanya pelanggaran perda yang menjadi kewenangan tim gabungan penegak perda pemkot Kota Pekalongan," tutur Sapto.
Khusus penanganan anak dibawah umur, terang Sapto, kita selain berkoordinasi dengan orang tua untuk pembinaan, kita juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Setelah ini, kata Sapto, akan ada pengawasan khusus di lokasi rawan pelanggaran perda seperti di pemakaman china dan tempat lainya yang sering digunakan untuk melakukan perbuatan yang melanggar perda.
"Sesuai permintaan Pak Wali, kita akan tempatkan petugas jaga di kawasan tersebut 24 jam secara bergiliran dan juga akan selalu rutin melakukan patroli keliling untuk meminimalkan pelanggaran yang terjadi agar Kota pekalongan terbebas dari minuman keras. Sebab untuk Kota Pekalongan menurut Perda alkohol 0 persen," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top