googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Ketua Komisi A DPRD Kota Pekalongan Aji Suryo
Kota Pekalongan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan mengaku belum menerima hasil Evaluasi Perda terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kota Pekalongan oleh Gubernur Jawa Tengah. Ketua Komisi A DPRD Kota Pekalongan Aji Suryo mengungkapkan hal tersebut saat ditemui, Selasa (13/9/16).
"Hari ini seharusnya hasil evaluasi SOTK maupun OPD sudah kami terima. Saya hubungi Bapeda katanya memang belum menerima evaluasi tersebut," terang Aji.
Dijelaskan Adji, seharusnya pada tanggal 7 September kemarin sudah ada, akan tetapi sampai tanggal 13 ini belum juga ada. Aji melanjutkan, dalam waktu sepekan saja biasanya evaluasi dari Gubernur sudah selesai.

Kendati dalam pembahasan bersama eksekutif kemarin berjalan lancar, kata Aji, namun apabila nantinya ada koreksi dari Gubernur maka pilihanya kita tinggal mau indahkan atau tidak.
"Karena sebelumnya ada 30 SKPD lalu mengerucut menjadi 27 SKPD maka kita berharap semoga saja lancar setelah kita ketok," ungkap Aji.
Adji menambahkan, salah satu kendala dari pembahasan SOTK seperti status RSUD Bendan yang ternyata memiliki regulasi lebih lanjut yang mengaturnya.

Nantinya, sambung Aji, apakah RSUD Bendan akan diatur menggunakan Peraturan Menteri ataukah Peraturan Daerah.
"Persoalanya di SKPD lainya sudah clear," tutur Adji.
Begitu juga dengan sekretariat DPRD, Aji mencontohkan, nantinya akan ada penyesuaian dengan SOTK yang baru. Sebab diperlukan sinergitas antara legislatif dan eksekutif.

Begitupun dengan tata tertib yang ada juga akan ada penyesuaian yang sama terkait SOTK yang baru nanti. Dimungkinkan nanti hanya ada 2 Kepala Bagian di Setwan.
"Saat ini yang lama masih menggunakan 4 Kepala Bagian. Nanti Kabag  Kabag Perundangan dan Persidangan akan digabung hingga menjadi 2 kabag saja," tandas Aji.

Post a Comment

 
Top