googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Hari Hak untuk Tahu
Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik.

Mereka menyepakati ada satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia.

Amhar Azet yang juga Koordinator Tim Komunitas Kajian Keterbukaan Informasi dan Kebijakan Publik menyampaikan bahwa, “Di Indonesia, Hak untuk Tahu merupakan hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi kita, yakni pasal 28F UUD 1945. Keterbukaan Informasi merupakan bagian penting dari proses reformasi di Negara Indonesia ini dalam mewujudkan governance, yaitu keterlibatan publik atau warga negaranya dalam bernegara.”

Lebih lengkapnya dalam pasal 28F UUD 1945 mengamanatkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Untuk menjamin pelaksanaan amanat konstitusi tersebut, Pemerintah sejak 8 Tahun yang lalu telah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Masyarakat juga wajib tahu adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, bahwa keterbukaan informasi itu bukan hanya hak masyarakat untuk mendapatkan, tapi juga kewajiban badan publik untuk memberikan.

“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan tagar #BukaUntukIndonesia melalui media sosial yang dimiliki pada tanggal 28 September 2016 dengan mensosialisasikan pengalaman-pegalaman tentang keterbukaan informasi yang pernah dialami. Kita berharap, hak ini dapat diketahui masyarakat secara luas.” Ajaknya.

Tim Komunitas Kajian Keterbukaan Informasi dan Kebijakan Publik juga akan menggandeng kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mensosialisasikan adanya hak untuk tahu ini di berbagai lini masyarakat. Dengan harapan tujuan partisipasi publik akan terus meningkat dalam rangka pembangun daerah yang partisipatif.

Post a Comment

 
Top