googlesyndication.com

1 Comment
Kejari Kajen Dipraperadilkan, Kuasa Hukum Arif Zaenuri Tolak Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi
Arif NS Kuasa Hukum Arif Zaenuri dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Pekalongan menolak penetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembuatan pintu air intrusi air asin 4, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan oleh termohon Kejaksaan Negeri Kajen


Kota Pekalongan
Arif Zaenuri, Direktur CV Shina Wijaya melalui kuasa hukumnya Arif NS menjalani sidang praperadilan perdana melawan Kejaksaan Negeri Kajen (Kejari) Kabupaten Pekalongan.


Arif Zaenuri melakukan gugatan praperadilan kepada Kejari Kajen setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan pintu intrusi air asin 4, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 198 juta untuk tahun anggaran 2014.

Kuasa Hukum dari Arif Zaenuri (Pemohon), Arif NS menyebut, penetapan Direktur CV Shina Wijaya sebagai tersangka korupsi tidak sah.


Arif NS berdalih, penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut KUHP termasuk termohon praperadilan (Kejari Kajen) tidak pernah meminta bukti dokumen terkait pengerjaan proyek tersebut.
"Selain itu, Kejari tidak pernah pernah mengajukan ijin penyitaan barang bukti dari PN Pekalongan dan tidak pernah membuat berita acara kegiatan pengerjaan proyak," ungkap Arif NS.
Arif NS juga menyebut tidak adanya audit dari instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP untuk membuktikan ada dan tidaknya kerugian negara dalam kegiatan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pemohon praperadilan.

Sementara itu, Penasehat Hukum termohon (Kejari Kajen), Tomi Kurniawan dan Suryadi menolak dengan tegas terkait alasan yang dikemukakan pemohon.

Menurut Tomi dalam penanganan kasus tersebut sudah sesuai dan penyelidikan perkara dugaan korupsi pemohon merupakan hasil operasi inteljen sampai akhirnya diterbitkan surat perintah penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan fisik dan non fisik di Dinas PSDA ESDM Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2014.
"Salah satu tidakan penyidikan yang dilakukan Kejari adalah dengan mengajukan permintaan tim investigasi dari Dekan Fakultas Teknik UNS," ungkap Tommy.
Dikatakan Tommy dari hasil pengukuran bersama terdapat pengurangan volume hasil pengerjaan proyek tersebut dan terdapat temuan selisih pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar RP 57 juta.

Sidang perdana praperadilan yang digelar, Senin (1/8/16) di Pengadilan Negeri Pekalongan dipimpin Hakim Tunggal Ichwanudin menskor sidang setelah kuasa hukum pemohon memberikan Replik dan tanggapan. Sementara sidang berikutnya dilanjutkan pada selasa, 2 Agustus 2016 dengan agenda pembacaan Duplik dari termohon.

Post a Comment

 
Top