googlesyndication.com

0 Comment
Kota Tegal
Kecamatan Tegal Timur menjadi Kecamatan terakhir yang mengimplementasi kan Pelayanan Administrasi Terapadu Kecamatan (PATEN). Secara keseluruhan aturan Menteri Dalam Negeri mengenai pelayanan PATEN sudah diterapkan mulai hari ini diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Tegal, setelah sebelumnya Kecamatan Margadana, Kecamatan Tegal Barat dan Kecamatan Tegal Selatan, lebih dulu menerapkan Paten.

"Pemkot Tegal telah menetapkan seluruh Kecamatan di Kota Tegal sebagai penyelenggara PATEN melalui keputusan Walikota Nomor 130/055/2016 tentang penetapan Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN," ungkap Nunik Pratiwi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tegal, Senin (16/2016).
Menurut Nunik, penetapan Paten di setiap Kecamatan, sebagai upaya mendekat kan pelayanan kepada masyarakat.
"Perlu pengoptimalan peran Kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang prima," ujarnya.
Pasca penerapan PATEN yang pertama di Kecamatan Margadana pada Agustus 2015 lalu sudah secara signifikan memangkas lamanya waktu pelayanan perijinan dan perbaikan disektor pelayanan publik sesuai yang diharapkan masyarakat. Terbukti Kota Tegal diganjar penghargaan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) dalam hal kecepatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMKM).

Selain itu, Kota Tegal Juga masuk urutan ke-11 se Jawa Tengah sebagai Kota yang menerima penghargaan dalam percepatan IUMK.

Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno mengatakan, dengan sistem PATEN, pelayanan publik dapat dilayani dengan cepat,tepat dan akurat sesuai semangat reformasi birokrasi.
"Saya berharap, ini menjadi barometer agar berpacu dan lebih cepat lagi bekerja karena sudah ada empat PATEN yang diterapkan," tutupnya.

Post a Comment

 
Top