-->

Tanpa Pita Cukai, Rokok Ilegal Dimusnahkan Kantor Bea Cukai

Wednesday, April 27, 2016, April 27, 2016 WIB Last Updated 2016-04-28T00:56:37Z
Tanpa Pita Cukai, Rokok Ilegal Dimusnahkan Kantor Bea Cukai
Ratusan ribu barang bukti rokok ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Kota Pekalongan
Kota Pekalongan
Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai siang tadi dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Pekalongan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah, Rabu (27/4/16).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Pekalo ngan, Tri Suhartoyo mengatakan, ratusan ribu rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi pasar yang dilakukan bersama oleh beberapa instansi terkait dari sejumlah tempat.

"Paling banyak Kota Pekalongan, sisanya Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan dengan total yang berhasil dimusnahkan sebanyak, 295.161 batang rokok," terang Tri.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut menurut Tri Hartoyo sebesar Rp 140.627.826.
"Sedangkan modus peredaranya, dititipkan di warung-warung di seputar tiga wilayah tadi," ungkap Tri.
Penindakan yang kita lakukan, lanjut Tri, dengan melakukan pengamanan barang bukti, selanjutnya produsen diminta untuk melakukan pembayaran cukainya.
"Namun setelah 14 hari tidak diurus, barang tersebut dikiuasai negara. Kemudian diusulkan untuk dimusnahkan," terangnya.
Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI