googlesyndication.com

3 Comment
Halusinasi Digital
I-doser (Halusinasi Digital)

Benarkah narkoba kini datang dalam bentuk digital?
Kini, bukan hanya soal rangsangan visual semata, tapi audio pun konon bisa menjadi sebuah bentuk narkoba, seiring berkembangnya teknologi, muncul sebuah aplikasi ponsel yang konon dapat membuat penggunanya berhalusinasi, I-doser namanya yang mengakibatkan halusinasi digital.Dia adalah sebuah aplikasi yang mengeluarkan gelombang suara binaural (dua suara) yang diklaim dapat membuat penggunanya berhalusinasi atau istilahnya halusinasi digital, salah satunya seperti merasa melayang atau lemas, Alunan suara itu berlangsung sekitar setengah jam.

Alasan keberadaan narkoba dilarang adalah karena dapat menyebabkan halusinasi dan kecanduan,bentuknya biasa berupa benda seperti obat-obatan yang diminum, zat yang dimasukkan ke dalam tubuh, atau asap pembakaran yang dihirup. Sepertinya ada saja jenis narkoba baru yang muncul, namun, bagaimana ketika entitas baru yang membuat seseorang berhalusinasi atau kecanduan justru bukanlah berbentuk obat-obatan atau zat, melainkan adalah aplikasi (apps) digital?

Di luar obat dan zat, sebenarnya ada entitas lain yang dapat membuat seseorang berhalusinasi dan hal itu sudah kerap kali digunakan sejak lama. Misalnya saja halusinator berupa optical illusion, sebuah gambar bergerak yang terdiri dari grafis-grafis yang dapat membuat orang kehilangan konsentrasi dan kesadarannya, namun rangsangan visual tadi tak bisa serta-merta menjadi penyebab seseorang berhalusinasi dan dikategorikan sebagai narkoba, biasanya, seseorang sudah menggunakan narkoba terlebih dahulu dan kemudian menggunakan optical illusion tadi untuk membantunya mencapai tingkat halusinasi yang diharapkan, jadi, dia hanya sebagai alat pembantu berhalusinasi.

BNN (Badan Narkotika Nasional) juga menyadari bahwa suara,nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu mempengaruhi manusia secara emosional karena gelombang suara merangsal sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak tak heran bila Badan Narkotika Nasional (BNN) pun sampai turun tangan untuk menjelaskan kepada publik perihal aplikasi yang dianggap meresahkan ini. BNN menunjukkan peraturan perundangan tentang narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa hal yang disebut narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Melihat penjelasan tersebut, jelaslah bahwa I-doser tidak termasuk di dalamnya, karena dia adalah sebuah aplikasi. Selain itu, BNN juga beralasan bahwa tidak ada penelitian yang menemukan perubahan pola otak pada pengguna I doser, walaupun begitu, BNN juga menyadari bahwa suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu memengaruhi manusia secara emosional karena gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.


Soal hal itu, adalah cerita lama. Musik memang sering digunakan sebagai alat bantu untuk terapi seperti hypnoteraphy yang biasa dilakukan untuk memasukkan sugesti-sugesti positif kedalam diri seseorang.

Post a Comment

 
Top