Komisi A DPRD Kota Pekalongan melalui anggotanya Adji Suryo menyatakan akan mengawal nasib warga Kelurahan Soko-Duwet yang terdampak Jalan tol Pemalang- Batang |
Kota Pekalongan
Warga Kelurahan Soko-Duwet akan melakukan perlawanan seandainya saja hak mereka tidak terpenuhi oleh pihak tim pembebasan lahan jalan tol Pemalang-Brebes yang dianggap sepihak memunculkan harga tanpa melibatkan mereka dan warga menuduh upaya yang dilakukan tim pembebasan lahan tidak memihak nasib warga.
Baca juga Komisi A DPRD Kota Pekalongan Terima Aduan Warga Terdampak Tol Pemalang-Batang
Baca juga Komisi A DPRD Kota Pekalongan Terima Aduan Warga Terdampak Tol Pemalang-Batang
Hal tersebut dirasakan hampir semua warga Kelurahan Soko-Duwet yang menjadi korban lahan jalan tol Pemalang-Batang.
"Kami bersama warga yang lain belum setuju dengan harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal. Sebab masih di bawah harga riil pasar. Tanah kami dihargai Rp 1,1 juta sedang harga pasar mencapai 1,6 juta," terang Lilis Haryati (24 th) salah satu warga yang Ibunya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum tim Kelurahan.Baca Juga Warga Akan Laporkan Adanya Dugaan Intimidasi Dari Oknum Kelurahan Dan BPN Soal Pembebasan Lahan Tol
Lahan milik keluarga Lilis totalnya mencapai 250 meter persegi. Namun yang terdampak proyek jalan tol hanya sebesar 143 meter persegi.
Warga lainnya, Vicky Khasanah (28 th) menyampaikan, selama ini komunikasi tim appraisal dengan pihak warga terdampak tol sangat kurang. Menurut Vicky tim appraisal tidak terlihat sungguh-sungguh memperhatikan nasib warga terdampak jalan tol kedepanya.
"Itu terbukti dari keputusan yang diambil tidak ada satupun yang menguntungkan warga. Mereka tidak mau melihat dan mendengar masukan warga," sesalnya.
"Mereka hanya foto-foto saja, seperti menyepelekan keberadaan warga," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Soko-Duwet sepakat menolak terhadap harga ganti rugi yang diberikan tim appraisal, karena menilai harga yang diberikan terlalu rendah. Total lahan milik warga yang akan dibebaskan mencapai 11.641 meter persegi. Lahan tersebut terdiri dari 55 bidang, ada 49 bidang tanah dengan status hak milik pribadi dimiliki oleh 41 warga. Rencananya lahan yang dibebaskan tersebut akan dijadikan Interchange dari proyek jalan tol ruas Pemalang-Batang.
Post a Comment