googlesyndication.com

0 Comment
Kantongi SK Dari Bareskrim, Siti Masitha Pikirkan Jalur Hukum
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Barekrim Mabes Polri diperlihatkan staf  Pemkot Tegal
Kota Tegal
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilakukan Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal tahun 2013 dihentikan penyidikanya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Keputusan penghentian penyidikan oleh Bareskrim mabes Polri dituangkan dalam bentuk Surat Ketetapan Bareskrim Polri Nomor S.TAP/1489 Subdit-I/2015/Dit Tipidum tertanggal 22 Oktober 2015 yang ditanda tangani langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) sebagai penyidik, Brigadir Jenderal Polisi Carlo B. Tewu.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno menyatakan, pihaknya masih berpikir untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik, Subekhi Prawirodirjo atas tindak pelaporan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik serta perbuatan ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor Se/06/X/2015 tentang ujaran kebencian.

Namun demikian dirinya sementara ini lebih fokus untuk memimpin Kota Tegal dengan melaksana kan tugas yang sudah diamanatkan kepada dirinya.
"Dan dengan adanya surat penghentian ini, masyarakat sudah tidak perlu lagi untuk mendukung pembangunan Kota Tegal," ucapnya, Selasa (02/11/15).
Diketahui, alasan penghentian penyidikan menurut sumber di Bareskrim menye butkan, bedasarkan penyidikan terhadap saksi-saksi, surat dan barang bukti lainya, tindak pidana yang disangka kan kepada terlapor tidak cukup bukti. 

Disebutkan, penghentian penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri juga disampaikan kepada pelapor, Subekhi Prawirodijoyo selaku Ketua HMI Kota Tegal melalui surat yang di alamatkan Karanganyar Rt 002 RW 03 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau Jalan Pala Timur VI No 03 Mejasem Kabupaten Tegal tertanggal 30 Oktober 2015.

Post a Comment

 
Top