googlesyndication.com

2 Comment
Wakil Walikota Tegal Jadi Saksi Pihak Penggugat
Sidang PTUN menggelar agenda mendengarkan saksi Wakil Walikota Tegal Nursholeh dalam sidang lanjutan gugatan PNS Pemkot Tegal dengan pihak tergugat Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno, Selasa (20/10/15)
Kota Tegal
Agenda sidang lanjutan gugatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tegal kepada Walikota Tegal Menghadirkan keterangan saksi pihak penggugat yaitu Wakil Walikota Tegal Nursholeh.

Nursholeh menjadi saksi pihak penggugat bersama Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal dalam pengadilan yang digelar, Selasa (20/10/15) Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Kuasa tergugat, Heri Kurniawan yang juga Kepala Sub Bagian peratuaran Perundang-undangan Bagian Hukum dan organisasi Setda Kota Tegal mengatakan, sidang gugatan PNS Pemkot kepada Walikota Tegal sudah berlangsung 10 kali sejak 14 Agustus 2015 samapai hari ini.
"Sidang masih menperdengarkan keterangan sakasi yaitu Wakil Walikota Tegal dan Herviyanto sekertaris KPU Kota Tegal serta bukti tambahan dari kedua belah pihak," ungkap Heri.
Dijelaskan Heri, dalam kesaksianya Nursholeh menyampaikan tentan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Wakil Walikota sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pada saat itu ada pelayanan masyarakat yang terganggu dan ada penggugat yang mengeluh kepada saya," jelasnya.
Sidang yang berlangsung mulai dari pukul 11.30 hingga 12.30 hanya mendengarkan kesaksian saksi selama 15 samapai 20 menit. Sisanya pemeriksaan tambahan bukti dari kedua belah pihak yang disinggung lebih dulu diawal persidangan.

Hakim ketua yang memimpin jalanya sidang, Wahyuning Nurjayati didampingi dua hakim anggota Dyah Widiastuti dan Pengki Nurpanji memberikan pertanyaan kepada kuasa tergugat Heri yang juga memberikan tiga pertanyaan kepada para saksi.
"Tiga pertanyaan kita tidak menyentuh substansi di objek perkara karena saksi mengaku tidak tahu dalam proses penjatuhan sangsi Surat Keputusan non job," terang Heri.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda yang sama.
"Tiga orang saksi tambahan dari penggugat akan dihadirkan,"ungkap Heri.
Dalam sidang Kemarin tampak hadir jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tegal, Sasmito dan Bayu Danarto serta Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kota Tegal.

Post a Comment

 
Top